Arab Saudi Peringatkan Keras Jemaah Haji Ilegal, Diancam Sanksi

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengumumkan sanksi bagi jemaah yang melanggar ketentuan dalam pelaksanaan ibadah haji. Selain jamaah haji, mereka yang memfasilitasi pelanggaran tersebut juga akan dikenakan sanksi.

Kantor Berita Arab Saudi, Saudi Press Agency yang dilansir oleh Antara, pada Senin menyampaikan bahwa mulai 1 Dzulqa’dah hingga akhir 14 Dzulhijjah atau 29 April hingga 12 Mei 2025, sejumlah sanksi akan diberlakukan. Pertama adalah denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 89,5 juta akan dikenakan kepada individu yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin. Denda juga akan dikenakan kepada pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di kota Makkah dan kawasan suci selama periode yang telah ditentukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedua, jemaah haji ilegal akan dikenakan denda hingga 100.000 riyal Arab Saudi atau setara Rp 447,4 juta. Denda akan dikenakan kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan untuk individu yang telah melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin. Sanksi juga diberlakukan bagi mereka yang telah memasuki atau tinggal di kota Makkah dan kawasan suci selama periode yang ditentukan. Denda ini akan berlipat ganda untuk setiap individu yang terlibat.

Denda yang sama juga akan dikenakan kepada siapa saja yang membawa pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan kawasan suci selama periode tersebut. Selain itu mereka yang menampung atau mencoba menampung pemegang visa kunjungan di berbagai jenis akomodasi juga dikenakan hukuman.

Jenis akomodasi yang dimaksud termasuk hotel, apartemen, rumah pribadi, tempat penampungan, atau lokasi pemondokan jemaah haji. Denda tersebut mencakup tindakan menyembunyikan keberadaan jemaah haji ilegal atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka untuk tinggal.

Denda akan berlipat ganda untuk setiap individu yang ditampung, disembunyikan, atau dibantu.

Ketiga, penyusup ilegal yang mencoba melaksanakan haji, baik yang berstatus penduduk maupun yang melebihi batas waktu tinggal, akan dideportasi ke negara asal. Mereka akan dilarang memasuki Arab Saudi selama sepuluh tahun.

Keempat, pengadilan terkait akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang digunakan mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan kawasan suci selama periode tersebut, jika kendaraan dimiliki oleh pengangkut, fasilitator, atau pihak yang terlibat.

Pilihan editor: Momen-momen Menarik Saat Pemakaman Paus Fransiskus

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |