Apakah Mendidik Anak Nakal, Produksi Obat, hingga Pengamanan Kejaksaan Jadi Tugas TNI?

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia atau TNI menjadi sorotan seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasalnya, kini institusi yang memiliki tugas utama menjaga keamanan dan kedaulatan negara ini jadi punya banyak tugas baru. Bahkan tugas tersebut beberapa di antaranya di luar ranah dan tanggung jawab mereka.

Tugas pokok TNI diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pasal 7. Berikut tugas pokok TNI: Menegakkan kedaulatan negara. Mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Sebagai informasi, Revisi UU TNI yang telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025. Dalam UU TNI yang baru, terdapat sejumlah perubahan mencakup penambahan tugas, kedudukan TNI, perluasan pos jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif, penambahan usia pensiun prajurit, dan perluasan wewenang TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas tugas baru apakah yang membuat TNI menjadi sorotan ini?

1. Mendidik Anak Nakal di Barak

TNI kini seolah punya tugas untuk mendidik anak-anak nakal di barak. Tugas tidak biasa ini merupakan hasil kolaborasi TNI AD dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Pemprov Jabar. Program ini pertama kali diumumkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat HUT ke-26 Kota Depok di Jalan Margonda Raya pada Jumat, 25 April 2025, soal anak nakal dikirim ke barak militer.

“Saya mau buat program, anak-anak yang nakal di rumahnya nggak mau sekolah, pengen jajan terus, balapan motor terus, sama orang tuanya melawan, diserahkan ke pemerintah Kota Depok untuk dibina di komplek militer dan komplek polisi. Setuju enggak?” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyebutkan pembinaan anak-anak adalah program bernama Pendidikan Karakter, Disiplin, dan Bela Negara Kekhususan. Program itu dilaksanakan di dua tempat, yaitu di Dodik Bela Negara Rindam III/Siliwangi di Bandung, dan di Markas Resimen Artileri Medan (Menarmed) 1 Kostrad di Purwakarta.

“Keduanya di-launching bersamaan pada hari ini, bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2025,” kata Wahyu di Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025, dikutip dari Antara.

Terkini, sebanyak 272 siswa Sekolah Menengah Atas atau SMA di Jawa Barat telah dikirim ke barak militer. Angka tersebut merupakan akumulasi dari pertama kali kebijakan Dedi Mulyadi itu diberlakukan pada 1 Mei 2025. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jabar Siska Gerfianti.

“Mereka semua ini sudah mendapatkan persetujuan dari orang tuanya,” ujar Siska melalui Zoom Meeting, Kamis, 8 Mei 2025 dalam acara diskusi pendidikan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Siska memaparkan ratusan siswa itu terdiri dari 106 sekolah berbeda. Rinciannya, sebanyak 53 siswa berasal dari SMA negeri, dan 6 siswa berasal dari SMA swasta. Sementara dari sekolah Menengah kejuruan (SMK) negeri sebanyak 32 siswa dan sisanya sebanyak 15 siswa berasal dari SMK swasta. Angkatan yang pertama ini, kata dia, dilaksanakan di Dapo Pendidikan Atletik Bela Negara Rindam III Siliwangi.

Di barak, Siska mengatakan, anak-anak ini bukan hanya dididik fisik semata, melainkan diajarkan tentang semangat ketarunaan dan bela negara. Menurut Siska, output atau hasil akhir dari metode pendidikan ini diharapkan siswa memiliki sifat kehati-hatian dan tanggung jawab, sehingga tidak lagi melakukan perilaku yang merugikan dirinya maupun masyarakat.

“Tujuannya ingin membentuk keperibadian positif melalui penguatan integritas, disiplin dan bertanggung jawab,” kata Siska.

2. Mengamankan Kejaksaan

Tugas tidak biasa lainnya adalah pengamanan kejaksaan. Brigjen Wahyu menyatakan pengerahan prajurit dalam pengamanan kejaksaan tidak bersifat khusus. Kebijakan ini, kata dia, merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.

“Selama ini pengamanan yang ada dilaksanakan dalam hubungan kerja sama dengan atau ke satuan,” kata Wahyu melalui keterangan di aplikasi perpesanan kepada Tempo pada Ahad, 11 Mei 2025.

Wahyu menyatakan UU TNI pasal 47 ayat 1 & 2 menyebutkan TNI dapat menduduki jabatan di Kementerian atau Lembaga, salah satunya Kejagung. Dia menyebut ada struktur jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Kejaksaan Agung. Kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis.

Pengamanan terhadap institusi kejaksaan ini didasarkan pada Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 5 Mei 2025. Isi telegram itu menyatakan bahwa TNI mendukung kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang mengawasi hukum di tingkat provinsi, maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) yang menangani wilayah kabupaten/kota.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pengerahan personel TNI ke wilayah kejaksaan telah menyalahi aturan. Tugas dan fungsi TNI disarankan fokus pada aspek pertahanan dan tak masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh kejaksaan sebagai instansi sipil.

“Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum,” tulis keterangan koalisi, dikutip dari rilis yang dikirim Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, pada Ahad, 11 Mei 2025.

3. Menangani Kasus Narkoba

Komando Distrik Militer (Kodim) 1608/Bima melalui Komando Rayon Militer (Koramil) 1608-04/Woha bersama Unit Intel menggagalkan peredaran narkoba di kawasan tambak Desa Penapali, Woha, Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis, 1 Mei 2025. Operasi ini dipimpin Komandan Rayon Militer Kapten Cba Iwan Susanto dan Dan Perwira Seksi Intelijen Kapten Infanteri Bambang Herwanto.

Dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan TNI pada Ahad, 4 Mei 2025, menyebutkan penggerebekan tersebut merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang curiga akan adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Dalam operasi itu, anggota TNI menangkap tiga pelaku berinisial S, 26 tahun; I (23); dan M (25), yang semuanya dari Kecamatan Woha. Dari tangan pelaku diperoleh 32 paket sabu dengan total berat 38,68 gram, 3 unit telepon seluler, dan 5 dompet.

Kodim juga menyita beberapa tas berisi alat penggunaan sabu; uang tunai; serta berbagai barang bukti lain, seperti alat isap, timbangan elektrik, alat suntik, dan senjata tajam berupa pipa kaca serta gunting kecil. Setelah ditangkap, para tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kepolisian Resor Bima untuk proses hukum lebih lanjut.

Padahal, Undang-Undang TNI yang disahkan oleh DPR dan pemerintah pada 20 Maret 2025 tidak memberikan kewenangan kepada tentara sebagai penegak hukum dalam menangani kasus narkoba. Usulan agar tentara bisa mengurus pemberantasan narkoba sempat mencuat untuk dimasukkan ke bagian tugas tentara dalam Operasi Militer Selain Perang. Namun ide yang awalnya dimasukkan dalam Pasal 7 itu akhirnya tidak diakomodasi dalam draf akhir revisi Undang-Undang TNI.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan semua lembaga, termasuk TNI, harus patuh terhadap undang-undang. Dia mengatakan undang-undang memberikan kewenangan serta tugas dan fungsi penegakan hukum kepada kepolisian untuk penanganan kasus narkotik yang dibantu oleh BNN. Menurut dia, selain kepolisian dan BNN, instansi lain boleh melakukan bantuan asalkan telah berkoordinasi dengan pihak berwenang dan tak boleh berjalan sendirian.

“Kalau ada instansi lain mau ikut serta, ya, harus di bawah koordinasi atau dalam kapasitas membantu kepolisian, dan tidak boleh berjalan sendiri,” ujar Sahroni saat dihubungi pada Rabu, 7 Mei 2025. “Sebab, kalau tidak, bisa terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum.”

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer Markas Besar TNI Mayor Jenderal Yusri Yunarto mengklaim, prajurit Komando Distrik Militer 1608/Bima telah berkoordinasi dengan kepolisian sebelum melakukan penangkapan pengedar narkoba di Bima. Dia mengatakan, sebelum prajurit melakukan tindakan di lapangan, koordinasi dengan kepolisian menjadi hal utama yang dilakukan. Tujuannya, untuk meminimalisir kesalahan persepsi dengan aparat penegak hukum.

“Jadi, dalam setiap kegiatan kami tidak bergerak mandiri, tapi sering melakukan kegiatan bersama,” kata Yusri di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu, 7 Mei 2025.

Di sisi lain, Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Adang Daradjatun, mengatakan penangkapan terduga pengedar narkoba oleh tentara berpotensi menimbulkan masalah. Mantan Wakil Kepala Polri itu mencontohkan terduga pengedar narkoba itu bisa saja menggugat penangkapan itu dan meminta ganti rugi. “Atau kasus semacam ini akan menjadi problem hukum di kemudian hari,” ujar Adang dalam rapat di DPR.

Kepada Tempo pada Rabu, 7 Mei 2025, Adang mengatakan telah meminta Kepala BNN Marthinus Hukom memperhatikan secara khusus penangkapan pengedar narkoba oleh TNI. Mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat ini menilai TNI juga dapat membantu polisi dalam menangani kasus narkoba. Hanya, kata dia, pengawasan oleh masyarakat dan pimpinan lembaga TNI-Polri tetap penting.

“Ini tinggal bagaimana mengatur cara kerja sama di lapangan agar tidak terjadi kesulitan dalam proses penegakan hukum,” ujar pensiunan komisaris jenderal polisi ini.

4. Produksi dan Distribusi Obat

Selain menangkap orang terduga pengedar narkotia, tentara juga bersiap membangun pabrik obat. Dalam rapat dengan DPR pada 30 April 2025, Menteri Pertahanan Sajfrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa pemerintah akan menugaskan TNI menyokong kebutuhan bisnis Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih, program unggulan Presiden Prabowo Subianto.

Sjafrie menjelaskan, TNI bakal memproduksi obat-obatan melalui pabrik farmasi pertahanan negara. Institusi militer akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk memproduksi obat-obatan tersebut. Program tersebut dimulai dengan merevitalisasi laboratorium farmasi milik TNI. Kemenhan nantinya menggandeng Kopdes Merah Putih untuk mendistribusikan obat-obatan yang diproduksi TNI.

Rencana tersebut, kata dia, muncul dari keresahan masyarakat atas mahalnya harga obat. Menurut Sjafrie, produksi obat dari TNI yang didistribusikan ke pasaran bisa membantu masyarakat. “Produksi obat yang kami kerjakan akan disumbangkan kepada rakyat Indonesia,” tuturnya.

Guru besar hukum tata negara di Universitas Udayana, I Gede Dewa Palguna, mengatakan proses produksi hingga distribusi obat seharusnya ditangani Kementerian Kesehatan. Selain itu, sudah banyak pelaku bisnis yang kompeten dalam memproduksi obat-obatan. “Apa urusannya dengan fungsi dan tugas pokok TNI? Tidak perlu dan tidak benar,” kata mantan hakim konstitusi ini melalui pesan pendek pada Rabu, 7 Mei 2025.

Menanggapi hal ini pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies, Khairul Fahmi, khawatir rencana TNI memproduksi dan mendistribusikan obat dapat mengganggu ekosistem industri farmasi nasional. Sebab, pelaku usaha bidang farmasi selama ini tunduk pada regulasi ketat dan mekanisme pasar. Jangan sampai, kata dia, kehadiran lembaga militer dalam produksi dan distribusi obat malah mematikan pelaku usaha.

“Rencana pemerintah menggandeng Koperasi Desa Merah Putih untuk mendistribusikan obat produksi tentara masih perlu penjelasan yang transparan perihal skema dan tujuannya. Apakah penggunaan jalur koperasi sepenuhnya bentuk intervensi sosial atau justru membuka ruang komersialisasi terselubung?” ujar Fahmi..

5. Budidaya Kedelai

TNI AL dilaporkan tengah membudidayakan kedelai dalam rangka mewujudkan swasembada pangan. Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali mengatakan pihaknya telah panen raya kedelai varietas unggul Migo AL 1-89 seluas 1,5 hektar di Desa Rancasanggal, Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, Kamis, 8 Mei 2025.

Panen raya yang digelar di Pusat Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Bioteknologi itu merupakan bagian dari program ketahanan pangan TNI AL yang menjadi tindak lanjut dari Asta Cita Presiden RI dan Perpres No. 81 Tahun 2024 tentang pemanfaatan sumber daya lokal untuk ketahanan pangan nasional.

“Hasilnya itu mencapai hampir 5 ton, jadi 4,4 ton dalam satu hektar. Kalau berhasil, berarti nanti kita akan terapkan di berbagai tempat seperti Lampung, Bengkulu, Pasuruan, Manado, dan Pasir Angin Bogor. Kalau ini bisa berhasil semua, berarti kita akan mengurangi ketergantungan kita terhadap kedelai dari asing,” ujar Ali, dikutip Antara.

Dede Leni Mardianti, Daniel Ahmad Fajri, Andi Adam Faturahman, Novali Pandji, Andi Adam Faturahman, dan Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.


Pilihan Editor: Rencana TNI Produksi Obat Dikhawatirkan Ganggu Pelaku Usaha Farmasi

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |