9 Poin Surat Edaran Kebijakan Dedi Mulyadi, dari Larangan Wisuda hingga Study Tour

2 hours ago 2

Dedi Mulyadi terbitkan surat edaran berisi aturan tegas untuk sekolah di Jawa Barat. Apa isinya?

5 Mei 2025 | 11.13 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di sela-sela rapat dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri serta kepala daerah di Gedung DPR RI, Jakarta, 29 April 2025. Tempo/Eka Yudha Saputra

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di sela-sela rapat dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri serta kepala daerah di Gedung DPR RI, Jakarta, 29 April 2025. Tempo/Eka Yudha Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi sejumlah kebijakan pendidikan. Dalam Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/KESRA tertuang sembilan poin kebijakan tentang Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.

Surat itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, Surat Edaran Nomor 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan.

Salah satu poin dari surat edaran tersebut adalah pembinaan khusus bagi siswa nakal di barak militer. Dedi menyebutkan pembinaan karakter terhadap pelajar di markas militer bisa berdampak positif terhadap peningkatan kedisiplinan pelajar.

"Program ini (pembinaan karakter pelajar di markas TNI) memberikan dampak positif terhadap peningkatan kedisiplinan pelajar," kata Dedi saat meninjau pelaksanaan program tersebut di Purwakarta, Sabtu, 3 Mei 2025 dikutip dari Antara

Selain itu, ada sejumlah kebijakan lain yang dianggap kontroversial. Berikut sembilan poin isi surat edaran Dedi Mulyadi mengenai kebijakan pendidikan di Jawa Barat.

  1. Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, serta tersedianya toilet peserta didik di dalam kelas, untuk menunjang aktivitas dan proses belajar, sehingga terwujud lingkungan pendidikan yang baik bagi tumbuhnya Generasi Panca Waluya.
  2. Peningkatan mutu dan kualitas guru yang adaptif terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak, serta memahami arah dan tujuan pendidikan secara paripurna, yaitu terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya.
  3. Sekolah dilarang membuat kegiatan piknik, yang dibungkus dengan kegiatan study tour, yang memiliki dampak pada penambahan beban orang tua. Kegiatan tersebut bisa diganti dengan berbagai kegiatan berbasis inovasi, seperti mengelola sampah secara mandiri di lingkungan sekolah, mengembangkan sistem pertanian organik, aktivitas peternakan, perikanan dan kelautan, serta meningkatkan wawasan dunia usaha dan industri.
  4. Sekolah dilarang membuat kegiatan wisuda pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, sampai dengan pendidikan menengah. Kegiatan tersebut hanya seremonial yang tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan pendidikan di Indonesia. 
  5. Untuk menyongsong pemberlakuan program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara merata, mulai saat ini setiap peserta didik diharapkan dapat membawa bekal makanan ke sekolah, mengurangi uang jajan, serta mendorong peserta didik untuk menabung sebagai bekal dan lahan investasi di masa depan. 
  6. Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik. Untuk peserta didik di daerah terpencil, diberikan toleransi sebagai upaya untuk memudahkan daya jangkau peserta didik dari rumah menuju ke sekolah. 
  7. Untuk meningkatkan disiplin, serta rasa bangga sebagai warga negara yang mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap peserta didik harus memahami wawasan kebangsaan, dengan mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Paskibra, Palang Merah Remaja, dan kegiatan lainnya yang memiliki implikasi positif pada pembentukan karakter kebangsaan peserta didik. 
  8. Bagi peserta didik yang memiliki perilaku khusus, yang sering terlibat tawuran, main game, merokok, mabuk, balapan motor, menggunakan knalpot brong dan perilaku tidak terpuji lainnya, akan dilakukan pembinaan khusus, setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua, melalui pola kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Jajaran TNI dan Polri. 
  9. Peningkatan pendidikan moralitas dan spiritualitas melalui pendekatan pendidikan agama, sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
Anwar Siswadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rizki Dewi Ayu

Orkes Pemakzulan Gibran

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |