9 Penumpang yang Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Beralasan Akan Buka Jastip di Bangkok

6 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap sembilan penumpang yang akan terbang ke Bangkok, Thailand karena kedapatan membawa ratusan ponsel yang mencurigakan. Sembilan orang berinisial OS, AA, LS, VA, SY, TA, DA, DJA, dan SA itu diringkus di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Yandri Mono mengatakan kesembilan orang itu mengaku akan berlibur sekaligus membuka usaha jasa titip saat berada di Thailand. Mereka membawa ratusan ponsel itu karena dijanjikan akan menerima uang sebesar Rp 300 ribu per ponsel, akomodasi, dan penginapan gratis oleh perempuan berinisial M.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yandri mengungkapkan, kesembilan orang tersebut masih berstatus sebagai saksi. Dari tangan mereka, polisi menyita sebanyak 280 unit ponsel yang telah terpasang berbagai aplikasi mobile banking.

“Kami menyita 280 unit ponsel, yang di dalam ponsel tersebut sudah ter-install aplikasi mobile banking. Dalam satu ponsel ada lebih dari satu mobile banking yang berbeda-beda,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat, 9 Mei 2025.

Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti 2.260 kartu perdana, 24 kartu ATM, dua buku rekening, dua token, dan 100 lembar uang dolar Amerika Serikat pecahan 100. 

Yandri mengungkapkan penangkapan bermula saat seorang saksi berinisial VA ditangkap karena membawa 30 ponsel di dalam tasnya saat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Dari hasil interogasi, VA tidak tiba seorang diri melainkan berkelompok dengan delapan orang yang lain. Mereka berencana untuk pergi ke Bangkok.

“Dari masing-masing orang yang kami amankan, terdapat ponsel beserta barang bukti yang tadi disebutkan. Masing-masing bisa membawa 20 hingga 30 ponsel. Sehingga totalnya 280 ponsel,” ucap dia.

Yandri mengatakan polisi menduga barang-barang tersebut akan digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan atau tindak pidana oleh orang yang berada di luar negeri. Sasaran tindak pidana tersebut adalah warga negara Indonesia (WNI).

Hingga saat ini, Yandri menyebutkan penyidik masih mendalami keterlibatan para saksi ini dengan tindak pidana lain. Ia menilai, jumlah handphone dan kartu perdana yang mereka bawa tidaklah wajar. Oleh karena itu, dia menduga kasus ini berkaitan dengan perkara lain yang juga tengah ditangani oleh Subdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka berinisial DA dan IA yang diduga membuat rekening bank dan akun mobile banking secara ilegal dengan menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin. Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fian Yunus mengatakan pembuatan rekening bank dan akun mobile banking itu diduga bertujuan untuk menampung uang hasil kejahatan penipuan daring di Kamboja.

“Berkaitan dengan penggunaan data pribadi yang digunakan untuk perbankan dalam melakukan beberapa kejahatan, baik yang ada di Indonesia maupun luar negeri,” ujar Fian dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat, 9 Mei 2025.

Dia menyebut pihaknya masih memburu satu tersangka lain dengan inisial MP yang diduga masih berada di luar negeri. MP disinyalir merupakan otak kejahatan yang dilakukan kelompok tersebut. MP juga disebut menyediakan seluruh biaya operasional yang diperlukan oleh DA dan IA untuk menjalankan aksinya.

Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya Komisaris Megawati menyebutkan DA dan IA telah empat kali mengirimkan ponsel yang di dalamnya terdapat akun mobile banking ke Kamboja. Total ponsel yang dia kirim sebanyak 32 unit dengan biaya pengiriman US$ 200.

Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap IA dan DA di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 April 2025 lalu. Saat menangkap DA, polisi menyita barang bukti berupa delapan unit ponsel, lima buku tabungan, dan 18 kartu ATM dari berbagai bank. Sedangkan, dari tangan IA, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, lima kartu ATM, dan satu paspor.

Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |