Kuasa hukum 268 korban robot trading DNA Pro yang diwakilinya belum menerima sama sekali bagian mereka dari hasil lelang aset Rp 149,6 miliar.
21 Mei 2025 | 01.08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 268 korban robot trading DNA Pro mengadukan paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama (KIBB) ke Dumas Mabes Polri. Alasannya, paguyuban itu diduga menggelapkan dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyerahan barang bukti hasil lelang barang sitaan Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang seharusnya mereka terima.
“Laporan masuk pada 29 April 2025, Jumat besok saksi akan kesaksian ke Bareskrim,” ujar kuasa hukum korban, Davidson Willy Arguna Samosir, Selasa, 20 Mei 2025.
Davidson mengatakan, bahwa KIBB sebagai pihak yang seharusnya menyalurkan hasil lelang kepada korban tidak melakukan tugasnya. Mereka disebut menerima penyerahan barang bukti dan hasil lelang pada 20 Maret 2025 untuk beberapa nomor perkara korban trading DNA Pro. Yakni perkara Perkara Nomor 729/Pid.Sus/2022/PN Bdg, Perkara Nomor 730/Pid.Sus/2022/PN Bdg, Perkara Nomor 731/Pid.Sus/2022/PN Bdg dan Perkara Nomor 732/Pid.Sus/2022/PN Bdg.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KIBB diduga menerima total Rp 149,6 miliar dari Kejaksaan Negeri Bandung. Berdasarkan putusan, ada 3.024 korban dengan total kerugian sekitar 446,2 miliar, namun aset sitaan hanya Rp 149,6 miliar. “Sehingga pembagian tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya. Pembagiannya dilakukan secara proporsional, 33,54 persen dari nilai kerugian," ujar Davidson.
Namun dalam prakteknya, KIBB hanya mengembalikan 24 persen kepada para korban, sementara 8 persen diharuskan masuk ke paguyuban.
Davidson menyatakan 268 korban yang diwakilinya belum menerima sama sekali bagian mereka. “Belum menerima, walaupun sudah memenuhi prosedur yang diminta,” ujar dia.
Kasus robot trading DNA Pro ini merupakan investasi bodong dengan modus iming-iming keuntungan 1 persen per hari dari nilai depositonya dengan syarat mereka membayarkan 10 persen dari nilai depositonya.