Warga Rempang Curhat ke DPR Sambil Terisak: Kami Diintimidasi

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta -Miswadi, warga Pulau Rempang, tidak kuasa menahan air matanya saat mengadu kepada Komisi VI DPR RI, Senin, 28 April 2025. Wadi, begitu ia kerap disapa, merupakan warga terdampak proyek pengembangan Rempang Eco City di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Wadi bercerita, sejak pemeirntah menetapkan Rempang Eco City sebagai proyek strategis nasional pada 2023, kehidupan warga Rempang berubah. Mereka terancam penggusuran demi investasi. Bahkan, warga Rempang beberapa kali terlibat konflik hingga menjadi korban kriminalisasi. “Kami, selama dua tahun ini diintimidasi oleh kepolisian, TNI, pihak BP Batam, PT MEG (Makmur Elok Graha),” ucap Wadi sambil terisak, dalam forum audiensi di Ruang Rapat Komisi VI. “Sakit. Hari-hari kami berhadapan dengan mereka,” sambung dia.

Wadi bercerita, warga tidak bisa hidup tenang sejak pemerintah meresmikan proyek Rempang Eco City. Mereka menghadapi upaya-upaya perampasan lahan, seperti pematokan liar tanpa seizin masyarakat dan tanpa sepengetahuan RT/RW. Hal itu pula yang memicu terjadinya kericuhan di Rempang beberapa kali.

Salah satu kericuhan di Pulau Rempang terjadi pada 17-18 Desember 2024. Saat itu, warga penolak Rempang Eco City mendapat serangan dari petugas PT MEG.

Penyerangan bermula saat warga menangkap satu orang dari perusahaan yang mereka duga sebagai pelaku pengrusakan spanduk penolakan PSN Rempang Eco City. Ada delapan warga yang terluka akibat kejadian tersebut. “Kami sakit. Kampung kami diacak-acak, diobrak-abrik,” tutur Wadi.

Konflik agraria Rempang berlangsung nyaris dua tahun. Hingga kini, warga masih memilih bertahan. Wadi menyatakan mayoritas warga tidak mau pindah dari kampung halamannya. “Dipindah dari kampung halaman demi mendapat uang dari investasi, kami tidak mau itu,” ucap Wadi. “Kami mau kampung-kampung kami tetap ada, kami mau tinggal di kampung kami, mau mati di kampung kami.”

Bagi warga Melayu, kampung halaman adalah harta berharga. Wadi berujar, kampung halaman adalah warisan datuk nenek moyang. Generasi penerus harus menjaganya dan melestarikannya. “Orang Melayu kalau cerita masalah tanah, kami tidak sanggup. Menetes air mata,” ucapnya.

PSN Rempang Eco City merupakan proyek warisan pemerintahan Jokowi. Pengembangan Rempang Eco City adalah hasil kerja sama antara pemerintah pusat melalui Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan Pemkot Batam dengan PT Makmur Elok Graha (MEG)—anak usaha Artha Graha, kelompok usaha yang dibangun Tomy Winata. Dalam pengembangannya, PT MEG bakal menyiapkan Pulau Rempang sebagai kawasan industri, perdagangan, hingga wisata terintegrasi.

Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Rempang Eco City tidak tercantum dalam 77 daftar PSN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029. Namun, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait memastikan pengembangan kawasan terpadu Rempang Eco City masih menjadi PSN.

Menurut Ariastuty, hal ini termaktub dalam Arah Pembangunan Kewilayahan pada Lampiran IV Perpres 12. “Kami berharap, seluruh pihak dapat mendukung penyelesaian Proyek Rempang Eco-City yang nantinya dapat memberikan kontribusi terhadap ekonomi Batam,” ujar Tuty, panggilan akrabnya, Selasa, 11 Maret 2025. Adapun dalam lampiran IV tentang sasaran pembangunan Provinsi Kepulauan Riau terdapat poin "Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco City". 

Yogi Eka Sahputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Risiko Bisnis Koperasi Desa Merah Putih 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |