Wamenkop: Satu Koperasi Desa Merah Putih Minimal Butuh 25 Orang

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono memperkirakan setiap Koperasi Desa Merah Putih akan membutuhkan minimal 25 orang tenaga kerja langsung. “Akan membutuhkan minimal 25 orang secara langsung,” kata Ferry dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Mei 2025. Calon pengurus koperasi menurutnya akan mengikuti pelatihan magang dengan komposisi 90 persen praktik dan 10 persen teori.

Ferry juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap gelombang urbanisasi yang meningkat. Banyak pemuda desa pindah ke kota mencari pekerjaan, sehingga pembangunan di desa kurang mendapat perhatian. “Pemuda di desa tinggal 40 persen. Kalau kita tidak cepat membuat kegiatan yang produktif di desa, lama-lama di desa hanya tinggal orang tua atau lansia seperti di Jepang,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia optimistis program koperasi ini dapat mengembalikan minat pemuda untuk membangun desanya melalui berbagai kegiatan ekonomi produktif dalam ekosistem koperasi. “Program ini dirancang untuk menciptakan lapangan kerja produktif di desa,” jelas Ferry.

Koperasi Desa Merah Putih nantinya akan memiliki minimal tujuh unit bisnis utama, yakni kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, serta sarana logistik. “Selain itu, koperasi dapat menjalankan usaha sesuai potensi desa,” tambahnya.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menargetkan pembentukan koperasi melalui musyawarah desa khusus selesai pada 30 Juni mendatang, termasuk pengurusan legalitas koperasi melalui Kementerian Hukum dan notaris.

Setelah itu, pemerintah akan meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih secara resmi pada 12 Juli, bertepatan dengan Hari Koperasi.

Zulkifli berharap seluruh koperasi dapat beroperasi secara serentak pada 28 Oktober 2025. “Presiden minta dua bulan sejak peluncuran, tapi kami minta bonus satu bulan lagi. Kami siap, tapi minta tambahan waktu,” ujarnya.

Pembentukan 80 ribu koperasi ini merupakan mandat Presiden Prabowo Subianto dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Presiden meminta kementerian, lembaga, dan kepala daerah mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |