TEMPO.CO, Depok - Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah saat mengunjungi lokasi pembakaran mobil polisi di Kampung Baru, Jalan Pondok Rangon, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok menemukan tidak ada pengurus Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW).
Diketahui, mobil Satreskrim Polres Metro Depok dibakar massa saat menangkap pria berinisial TS, tersangka kasus penyerobotan lahan dan penyalahgunaan senjata jenis airgun, Jumat dini hari, 18 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya temuan sementara di sini, saya di sini mau cari Pak RW-nya Pak RT-nya nggak ada, itu temuan sementara saya, sehingga ini menjadi hal yang harus kami tindaklanjuti," kata Chandra di lokasi.
Chandra menegaskan ihwal pemerintahan, tidak boleh ada sejengkal lahan pun di Depok yang tidak menjadi bagian dari pemerintahan Kota Depok.
"Ya pengurus lingkungannya enggak ada nih. Tadi saya sudah tanya ke Pak Lurah, Pak Camat, enggak ada pengurus lingkungan katanya di sini, RW dan RT-nya," terang Chandra.
Lantaran tidak ada pengurus lingkungan, Chandra menduga, banyak warga di wilayah tersebut tidak terdata secara administratif di Pemerintahan Kota Depok.
"Kemungkinan besar demikian ya Pak Lurah, Pak Camat ya, tidak terdata administratif inspiratif," papar Chandra.
Padahal, kata Chandra, di wilayah Kampung Baru itu memiliki lebih dari 1.000 kepala keluarga (KK). Sehingga, ia akan menggali informasi kembali.
"Pak Camat Pak Lurah juga harus ngasih info ke kami ya, kok bisa sampai ada satu wilayah, nggak ada RW, nggak ada RT-nya. Coba nanti kita akan cek," tegas Chandra.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB ini menambahkan, saat berinteraksi dengan warga setempat, bahkan sudah ada yang tinggal selama 20 tahun, tetapi tidak ada pengurus lingkungannya.
"Nah sehingga kalau menurut hemat kami dalam yang namanya pemerintahan, memang semua warga yang berada di satu wilayah tertentu itu harus jelas status kependudukannya," jelas Chandra.
Ditanya kemungkinan menertibkan di lokasi tersebut, Chandra memastikan hal tersebut dan jika terbukti terdapat bangunan yang tidak berizin, pemerintah akan menindaklanjuti.
"Pasti kami akan tindaklanjuti sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia," ujar Chandra.