Paulus Tannos Ungkap Proses Ekstradisinya Tak Sesuai Perjanjian RI-Singapura

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, buron kasus korupsi e-KTP, mengatakan proses ekstradisinya tak sesuai perjanjian antara Indonesia dan Singapura. Hal ini terungkap dalam surat Paulus Tannos kepada Tempo dan tiga media lainnya berwarkat 17 April 2025. Direktur PT Sandipala Arthaputra itu menulis sendiri suratnya dalam bahasa Inggris.

"Saya menulis surat ini dari Penjara Changi, tempat saya saat ini ditahan atas permintaan otoritas Indonesia untuk ekstradisi ke Indonesia, tanpa pernyataan Jaksa Agung Indonesia dan tanpa surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh hakim Indonesia, sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura," tulis Paulus Tannos dalam suratnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendati demikian, ia mengaku rela dipulangkan ke Indonesia untuk menghadapi tuntutan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut juga ia disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto lewat surat.

"Asalkan proses hukumnya adil serta dilakukan oleh hakim dengan integritas tinggi dan bebas dari korupsi," ujar Paulus. Di masa lalu, lanjut dia, ada banyak kasus pengadilan yang telah menyebabkan prasangka serius kepadanya dan keluarga. 

Wacana memulangkan Paulus Tannos dari Singapura lewat ekstradisi mengemuka sejak akhir Januari 2025. Hingga kini, proses pembicaraan ihwal ekstradisi tersebut masih berlangsung.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan ada permintaan dokumen tambahan oleh Otoritas Singapura untuk proses ekstradisi Paulus Tannos. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi pada 15 April 2025, menyebut dokumen yang dimaksud adalah affidavit tambahan.

Sementara itu Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo mengatakan, sidang mengenai ekstradisi Paulus Tannos di Singapura diprediksi pada Juni 2025. Ia menjelaskan, sidang pendahuluan (committal hearing) mengenai kelayakan ekstradisi Paulus akan berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2025. 

“Kami berharap, kalau dari pihak mereka tidak ada perlawanan dan bisa menerima, segera. Langsung penetapan (ekstradisi) cepat,” tutur Widodo, dinukil dari Antara, Rabu, 16 April 2025.

Menurut dia, pemerintah Indonesia tidak bisa campur tangan karena kelayakan ekstradisi sudah menyangkut yurisdiksi hukum nasional Singapura. Sehingga, pemerintah Indonesia hanya menunggu hasil putusan persidangan di Singapura. 

Ia pun tidak mengetahui jarak waktu antara putusan dan eksekusi ekstradisi. Kendati demikian, Widodo yakin Pemerintah Singapura akan membantu proses ekstradisi tersebut. Ini lantaran ada perjanjian bantuan hukum timbal balik (MLA) yang dijalin dengan Indonesia. 

Di sisi lain, dia menjelaskan, saat ini Pemerintah Indonesia sedang melengkapi dokumen tambahan yang dimintakan Kamar Jaksa Agung Singapura (AGC). Dokumen tersebut terkait dengan bukti-bukti yang berhubungan dengan perkara Paulus Tannos di Indonesia. “Semua dokumen sudah masuk, sudah lengkap, tapi kan ada beberapa hal yang perlu mungkin penekanan dari beberapa alat bukti, ya, terkait dengan affidavit-nya dan lain sebagainya,” kata Widodo.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |