Wacana Solo Jadi Daerah Istimewa, Aria Bima: Tidak Ada yang Perlu Diistimewakan

8 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah tokoh masyarakat dan politisi Surakarta ingin menjadikan kota berjuluk Solo tersebut sebagai daerah istimewa. Pemerintah pun turut merespons wacana ini dan menyatakan akan mempelajari kriteria Kota Solo sebagai syarat pengistimewaan. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR tampaknya tak setuju.

Desas desus Kota Solo jadi Daerah Istimewa, selanjutnya disebut Daerah Istimewa Surakarta atau DIS, mencuat saat rapat kerja bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negri atau Kemendagri Akmal Malik dengan Komisi II DPR, pada Kamis, 24 April 2025. Akmal mengatakan ada enam wilayah yang mengusulkan untuk menjadi daerah istimewa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sampai dengan April 2025, kami mendapat banyak pekerjaan rumah. Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 yang meminta daerah khusus,” ujar Akmal pada Kamis.

Usai rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan pihaknya tak setuju dengan pengusulan Solo menjadi daerah istimewa baru di Indonesia. Aria Bima menyebut tak ada alasan yang relevan untuk menjadikan kota ini sebagai daerah istimewa karena perkembangannya sudah pesat.

“Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan,” ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 24 April 2025.

Ia berujar usulan pengistimewaan Solo itu muncul karena alasan historis. Di mana kota Solo, kata Aria, mempunyai sejarah sebagai daerah perlawanan terhadap penjajah dan mempunyai kekhasan sebagai daerah khusus kebudayaan. Namun, terlepas dari itu, ia menyatakan komisinya tidak memprioritaskan pembahasan usulan daerah menjadi istimewa.

Ia berpendapat di balik pengusulan daerah istimewa ada kepentingan global, pusat, hingga regional. Sehingga pengkajiannya tak boleh gegabah karena adanya kepentingan tertentu. Ia menekankan, berdasarkan prinsip negara kesatuan, daerah-daerah semestinya mengedepankan keadilan dengan menjunjung integrasi administasi hingga ekonomi.

“Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain,” kata politikus PDIP itu.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Kepresidenan, Prasetyo Hadi mengatakan, pihak Istana Negara belum menerima usulan Solo menjadi daerah istimewa. Kendati demikian, Prasetyo mengatakan, pemerintah bakal mempelajari usulan itu dengan mempertimbangkan banyak faktor.

“Tapi tentunya kami tidak perlu gegabah pelan-pelan, usulan kami pelajari, kami cari jalan terbaik, terutama kami harus memperhitungkan banyak faktor,” kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 25 April 2025.

Menurut Prasetyo, setiap pengambilan keputusan akan mengandung konsekuensi. Dia mencontohkan, ketika terjadi pemekaran Daerah Otonomi Baru akan ada perangkat dan kelengkapan-kelengkapan pemerintahan yang perlu diadakan. Faktor itu yang perlu dipertimbangkan bila menjadikan Solo daerah istimewa.

“Nah yang begini-begini tentu akan terus kami diskusikan bersama-sama dengan kementerian terkait. Kami cari jalan keluar yang terbaik seperti apa,” kata dia.

Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan melakukan kajian mendalam mengenai kriteria Solo menjadi daerah istimewa setelah adanya usulan dari kota tersebut. Proses tersebut melibatkan kajian dari Kemendagri dan kemudian akan disampaikan kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.

“Kalau melihat kriteria ya kita akan naikkan kepada DPR RI juga. Karena itu kan bentukan satu daerah didasarkan kepada undang-undang. Jadi setiap daerah itu ada undang-undangnya,” kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat, seperti dikutip Antara.

Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengingatkan Kemendagri untuk berhati-hati dalam memberikan status daerah istimewa bagi suatu wilayah. Sebab, kata dia, penyematan daerah istimewa bagi suatu wilayah dapat menyebabkan kecemburuan bagi daerah lainnya di Indonesia. Sehingga, akan mengundang daerah-daerah lainnya untuk mengajukan permohonan serupa.

“Nanti teman-teman di Pontianak, dia bilang di sana ada sultan yang kemarin menciptakan lambang Garuda Pancasila, nanti mereka minta istimewa juga. Nanti di daerah saya, di kampung saya, juga ada begitu, ada Sisingamangaraja. Dia bilang nanti, ‘Oh, ini Sisingamangaraja yang berjuang’,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Doli juga menyatakan bahwa tidak pernah ada pemberian status daerah istimewa bagi suatu wilayah di Indonesia yang levelnya di bawah tingkat provinsi. “Tidak pernah ada pemberian istimewa itu di level di bawah provinsi. Tidak pernah ada istilah khusus istimewa di tingkat kabupaten/kota, adanya di provinsi.

Adapun Wakil Wali Kota Surakarta Astrid Widayani menyebut hingga saat ini belum ada pembahasan soal pembentukan Daerah Istimewa Surakarta atau DIS oleh Pemerintah Kota Surakarta. Kendati demikian, pihaknya mengaku sudah mendengar wacana tersebut sejak beberapa waktu lalu.

“Kami belum membicarakan sejauh itu,” kata Wakil Wali Kota Surakarta Astrid Widayani di Solo, Jawa Tengah, Jumat. “Kalau usulan itu akan kami pelajari.”

Dian Rahma Fika, Hendrik Yaputra, Ervana Trikarinaputri, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |