KAPTEN Pasukan Komando Operasional atau Koops Habema TNI Letnan Kolonel Wirya Arthadiguna mengklaim pasukannya telah menembak mati Jeki Murib, tokoh sentral di Tentara Pembebasan Nasional Papua Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Penembakan terjadi di Kampung Pinapa, Distrik Omukia Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, pada Senin, 20 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Jeki Murib terpaksa kami lumpuhkan setelah yang bersangkutan dan kelompoknya melakukan serangan mendadak terhadap prajurit TNI," ujar Wirya Avianto melalui keterangan video yang dikirim oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah pada Selasa, 28 April 2026.
Wirya menuturkan insiden penembakan terjadi ketika personel TNI tengah melakukan patroli di sekitar lokasi. Menurut dia, ketika itu Jeki bersama kelompoknya menembakkan senjata lebih dulu kepada prajurit TNI. Prajurit yang berpatroli lantas melakukan serangan balasan.
Wirya menjelaskan, Jeki Murib merupakan Kepala Operasi OPM Kodap XVIII Ilaga di Kampung Pinapa, Distrik Omukia. Menurut catatan TNI, Jeki selama ini tercatat telah melakukan berbagai peristiwa kekerasan di wilayah Puncak dan Mimika, serta mengganggu objek vital nasional, yaitu PT Freeport Indonesia.
Selain itu, Jeki juga dituduh membakar kompleks tower di Kampung Kago, Distrik Ilaga, pada 15 Agustus 2023, menyekap pekerja pembangunan puskesmas di Kampung Eromaga, Distrik Omukia pada 19 Oktober 2023, melakukan penembakan di Bandara Aminggaru pada 18 Juni 2025, dan menyandera 18 karyawan PT Freeport Indonesia di Tower 270, Distrik Tembagapura, pada 8 Januari 2026.
Catatan lain, Jeki disebut melakukan penyerangan dan perampasan senjata terhadap dua anggota Koramil Tembagapura serta melukai satu warga sipil di Jalur Tambang Mil 50 pada 11 Februari 2026, dan menambak dua karyawan PT Freeport Indonesia di area Grasberg, serta penyerangan terhadap aparat kepolisian yang melakukan evakuasi korban pada 11 Maret 2026.
Atas dasar itu, Wirya mengklaim penembakan yang menewaskan Jeki bagian dari pelaksanaan tugas TNI dalam kerangka operasi militer selain perang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, khususnya Pasal 7 Ayat (2) huruf b poin 1 dan 2, yang menegaskan tugas pokok TNI untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata dan pemberontakan bersenjata.
Wirya lantas memberikan peringatan bagi kelompok OPM yang masih berada di hutan untuk segera keluar dari tempat operasi. “Untuk saudara-saudara kita yang masih berada di hutan, hentikan kekerasan, kembalilah ke tengah-tengah masyarakat. Tinggalkan jalan separatisme,” katanya.
Tempo masih berupaya untuk meminta konfirmasi atas kematian Jeki Murib kepada TPNPB-OPM.


















































