Bawas MA Klarifikasi soal Hakim di Struktur Yayasan Daycare Little Aresha

1 hour ago 2

NAMA Rafid Ihsan Lubis menjadi sorotan dalam pusaran kasus kekerasan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha, Yogyakarta. Ia menjabat Ketua Dewan Pembina Yayasan di daycare tersebut sekaligus hakim di Pengadilan Negeri Tais, Kabupaten Seluma, Bengkulu.

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto mengatakan tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah turun untuk melakukan klarifikasi. “Tim Bawas sudah turun untuk klarifikasi,” kata Yanto saat dihubungi Tempo, Selasa, 28 April 2026.

Berdasarkan struktur organisasi Little Aresha, Yanto menyebut Rafid menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan. Namun, menurut dia, posisi itu tidak berhubungan langsung dengan operasional yayasan seperti kepala sekolah atau ketua yayasan.

Meski demikian, Yanto meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan. “Tunggu hasilnya dulu. Paling sehari dua hari sudah selesai. Biar akurat,” ujarnya.

Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menggerebek dan menyegel daycare Little Aresha pada Jumat, 24 April 2026. Polisi mencatat 103 anak pernah dititipkan di tempat itu. Dari jumlah tersebut, 53 anak terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal.

Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Eva Guna Pandia mengatakan penggerebekan bermula dari laporan mantan karyawan yang mengaku menyaksikan langsung praktik pengasuhan tidak manusiawi di tempat tersebut. Eva mengatakan mantan karyawan itu menilai perlakuan tersebut bertentangan dengan hati nuraninya. “Sehingga akhirnya karyawan itu memilih mengundurkan diri dan melapor,” kata Eva pada Sabtu, 25 April 2026.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta Retnaningtyas mengatakan daycare tersebut tidak mengantongi izin. Ia mengatakan instansinya kini berfokus pada perlindungan dan pemulihan korban.

Polisi telah memasang garis polisi di area depan Little Aresha. Kepolisian juga menghentikan seluruh kegiatan operasional tempat penitipan anak itu.

Berdasarkan masa kerja para pengasuh yang telah lebih dari satu tahun, polisi menduga kekerasan telah berlangsung lama. Hingga kini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Pribadi Wicaksono berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |