Sidang Tom Lembong, Nama Moeldoko dan Gita Wirjawan Disinggung

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Nama eks Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Purnawirawan Moeldoko dan mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong.

Nama Moeldoko dan Gita Wirjawan disinggung dalam tanya jawab antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Letnan Kolonel Korps Hukum Sipayung sebagai saksi. Sipayung adalah mantan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan Induk Koperasi TNI Angkatan Darat (Inkopad) atau yang sebelumnya bernama Induk Koperasi Kartika (Inkopkar). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pernah ada tugas dari Kemendag (Kementerian Perdagangan), soal stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula?" tanya Jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 6 Mei 2025.

Sipayung menjawab ada. Jaksa lalu meminta penjelasan lebih jauh.

"Awalnya itu adalah adanya MoU (nota kesepahaman) antara Menteri Perdagangan dengan KSAD (Kepala Staf Angkatan Darat)," ujar Sipayung.

Kemudian KSAD memerintahkan Inkopad sebagai pelaksananya. Lalu, Inkopad mengajukan permohonan sesuai prosedur untuk melaksanakan operasi pasar gula. "Yang mana pada saat itu harga gula melambung tinggi di kisaran Rp 18 ribuan," kata Sipayung.

"Tadi saudara sebutkan antara MoU antara KSAD dengan Kemendag? Pada intinya apa yang disepakati?" tanya Jaksa.

 "MoU di awal, itu kan penugasan?" tanya JPU lagi.

 Sipayung menegaskan, nota kesepahaman itu untuk melindungi kebutuhan konsumen. Intinya mengenai gula. 

"Itu di tahun berapa?" tanya Jaksa.

Sipayung menjawab, "MoU-nya di 2013 itu antara Pak Gita Wiryawan dengan Pak Moeldoko."

Dalam perkara korupsi impor gula ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Tom didakwa antara lain menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pilihan Editor: Sembilan Tersangka Baru Korupsi Impor Gula. Apa Peran Mereka?

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |