Sidang Kasus Impor Gula Ditunda Karena Tom Lembong Sakit

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sakit. Akibatnya, persidangan lanjutan dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan namanya harus ditunda selama dua pekan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika memutuskan untuk menunda persidangan sampai dengan Senin, 2 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Untuk persidangannya, karena tidak bisa dilanjutkan hari ini. Untuk itu dijadwalkan persidangan berikutnya Senin, 2 Juni 2025. Sambil berharap juga kondisi terdakwa segera pulih ya,” kata Dennie dalam persidangan, Kamis, 22 Mei 2025.

Berdasarkan keterangan jaksa penuntut umum (JPU) di hadapan majelis hakim, Tom Lembong absen karena demam dengan suhu tubuh di atas 38 derajat Celsius, batuk pilek hingga pusing. Jaksa juga menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter sebagai bukti.

Kuasa Hukum Tom Lembong, Tabrani Abby membenarkan kabar sakitnya Tom Lembong. Menurut Abby, saat ini Tom harus istirahat total. “Dugaannya itu gejala hepatitis, kemarin setelah sidang sudah terasa terasa sakit, semalam baru dikabari dokter, harus istirahat hari ini,” kata Abby ditemui usai sidang.

Sebelumnya, JPU mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578,1 miliar) dalam kasus impor gula. Ini berdasarkan laporan BPKB, yaitu "Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016" berwarkat 20 Januari 2025.

Tom juga didakwa memperkaya orang lain atau korporasi sebesar Rp 515.408.740.970,36 (Rp 515,4 miliar). Angka tersebut merupakan bagian dari keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Namun, Jaksa dalam surat dakwaannya tidak menjelaskan sisa kerugian Rp 62,7 miliar berasal dari mana.

Dinukil dari surat dakwaan Tom Lembong, kerugian keuangan negara sebanyak Rp 578,1 miliar itu berasal dari dua hal. Pertama, dari kemahalan harga yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dalam pengadaan gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar. Kedua, dari kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1)k e-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |