TEMPO.CO, Jakarta - Remisi atau pengurangan masa hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dapat diberikan kepada narapidana tak terkecuali kasus korupsi. Setnov akronim Setya Novanto Eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terpidana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) telah beberapa kali menerima remisi masa tahanan.
Kepala Bagian Tata Usaha Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat Benny Muhammad Saifullah menyebutkan sebanyak 288 narapidana korupsi termasuk Setya Novanto di lapas tersebut mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Benny menjelaskan besaran remisi yang diperoleh beragam dari 15 hari sebanyak 36 orang, 1 bulan sebanyak 233 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 17 orang, dan 2 bulan sebanyak 2 orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setnov Eks Ketua DPR RI ini menjadi narapidana korupsi setelah perjalanan panjang kurang lebih 10 bulan sejak kasusnya terungkap. Dari penetapan tersangka pada 17 Juli 2017 yang dibatalkan kembali pada sidang praperadilan dan kemudian kembali menjadi tersangka pada 10 November 2017. Setelah penetapan kembali menjadi tersangka, Setnov mengalami kecelakaan tunggal yang belakangan diketahui hanya rekayasa yang dilakukannya untuk mengelabui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang perdana kasusnya dimulai pada 7 Desember 2017 dan pada 29 Maret 2018 Setnov baru dinyatakan terbukti bersalah dan menerima hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subside 3 bulan kurungan.
Dengan berbagai drama dan polemik kasus korupsinya, narapidana kasus korupsi e-KTP ini juga turut mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Sejak menjalani masa hukumannya, tercatat Setnov menerima remisi yang keempat kalinya hingga terbaru remisi Hari Raya Idul Fitri 2025 ini atau total sebanyak 5 bulan belum termasuk remisi Idul Fitri tahun ini.
Pada tahun 2023, Setnov bersama 207 napi di Lapas Sukamiskin mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah sebanyak 30 hari. Sejak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2018 atau kurang lebih 5 tahun masa tahanan, remisi Idul Fitri tahun 2023 menjadi remisi pertamanya.
Di tahun yang sama, tepatnya pada Hari Ulang Tahun ke 78 Republik Indonesia 17 Agustus 2023, Setnov bersama 237 narapidana Lapas Sukamiskin mendapatkan remisi umum 1 yang pada kasus Setnov ia menerima pengurangan masa tahanan 3 bulan. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Lapas Sukamiskin saat itu Kunrat Kasmiri.
“Iya dapat (remisi) tiga bulan dua-duanya (bersama Eks Menpora Imam Nahrawi),” kata Kunrat Kasmiri saat itu.
Saat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau pada tahun 2024, bersama 240 narapidana korupsi lainnya Setnov menerima remisi dengan jumlah berbeda-beda dari 15 hari hingga 2 bulan. Setnov Eks Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) pada remisi khusus ini mendapat pengurangan masa tahanan 30 hari atau satu bulan.
“Yang mendapatkan remisi pada hari ini (Rabu, 10 April 2024) seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan,” kata Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo di Bandung, seperti dilansir dari Antara
Setelah tiga kali menerima remisi, pada Idul Fitri 1446 Hijriah Setnov kembali mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan. Namun, jumlah pemotongan masa tahanan yang diperoleh Setya kali ini belum diungkapkan. Berdasarkan kalkulasi remisi Idul Fitri tahun-tahun sebelumnya sebanyak 30 hari atau 1 bulan setiap remisi, dengan anggapan kembali mendapatkan jumlah remisi yang sama maka Setnov telah mendapatkan pengurangan masa tahanan setengah tahun atau 6 bulan.
Hendrik Khoirul Muhid berkontribusi dalam artikel ini.