TEMPO.CO, Jakarta - SETARA Institute menilai penggerebekan pengedar narkoba di Bima oleh Komando Rayon Militer 1608-04/Woha dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima menuai polemik dan mengundang kontroversi di ruang publik. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi berujar tindakan yang dilakukan oleh TNI tersebut melanggar hukum karena pemberantasan narkoba secara yuridis bukanlah yurisdiksi TNI.
"Pemberantasan narkoba secara yuridis bukanlah yurisdiksi TNI," kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan Undang Undang (UU) TNI, Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tidak memberikan kewenangan apa pun kepada TNI untuk melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba. Penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba merupakan kewenangan kepolisian, BNN, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil melalui koordinasi dengan Kepolisian dan BNN.
Dengan demikian, ucap Hendardi, tindakan yang dilakukan oleh Komando Rayon Militer 1608-04/Woha dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima melanggar hukum. Dia menilai harus ada koreksi atas pelanggaran hukum tersebut agar tidak merusak tertib hukum (legal order).
Dewan Perwakilan Rakyat dengan kewenangan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan seyogyanya memberikan teguran keras dan atau Panglima TNI. Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan juga mesti melakukan tindakan yang dibutuhkan kepada Panglima TNI agar jajarannya tidak melakukan tindakan di luar kewenangan.
Menurut dia, bukan kali ini saja TNI melakukan tindakan di luar kewenangan. Banalitas dan normalisasi pelanggaran hukum dalam bentuk tindakan ekstrayudisial oleh TNI, selain akan mengacaukan tertib hukum dan merusak tatanan negara hukum (nomocracy) juga akan melegitimasi tindakan elemen negara untuk melampaui hukum (beyond the law).
Jika aparatur negara dibiarkan mengambil tindakan di luar hukum, maka hal itu menjadi pendidikan publik yang buruk untuk mengabaikan hukum dan main hakim sendiri. Di sisi lain, alasan bahwa tindakan TNI untuk melakukan tindakan penggerebekan didasarkan pada laporan masyarakat, hal itu mesti mendorong Polri untuk melakukan otokritik dalam pelaksanaan penegakan hukum secara profesional untuk melayani dan mengayomi masyarakat serta mewujudkan keadilan.
Partisipasi masyarakat merupakan elemen kunci dalam pemolisian demokratis (democratic policing). Hendardi menuturkan kepercayaan mereka terhadap institusi kepolisian harus terus dijaga dan ditingkatkan.