Seorang Tenaga Ahli Anggota DPRD Jakarta Dilaporkan ke Polisi Karena Dugaan Kekerasan Seksual

11 hours ago 2

Logo Tempo

Plt Sekretaris Dewan DPRD Jakarta Augustinus menyatakan bahwa pelaku kekerasan seksual bukan anggota DPRD, pejabat maupun ASN.

19 April 2025 | 10.42 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual. Shutterstock

Ilustrasi kekerasan seksual. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang tenaga ahli anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Pelaku berinisial NS tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang notabene merupakan rekan kerja pelaku.

"(Pelaku) tenaga ahli anggota dewan," kata kuasa hukum korban, Yudhi Sabang kepada Tempo, Jumat malam, 18 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laporan polisi dengan nomor STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut didaftarkan pada Rabu, 16 April 2025 lalu. Korban melaporkan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2025.

"Terlapor juga melakukan komunikasi dengan korban melalui chat yang berisi kata-kata yang mengandung pelecehan seksual," bunyi isi laporan tersebut. 

Kepala Sibdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro Jaya Komisaris Muhammad Iskandarsyah mengatakan masih akan memeriksa lebih lanjut perihal laporan tersebut. "Mohon waktu laporan polisi tersebut saya cek dulu karena baru dua hari lalu pembuatannya," kata Iskandarsyah dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh Tempo pada Jumat, 18 April 2025.

Sementara itu, Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jakarta Augustinus memastikan bahwa pelaku berinisial NS bukan merupakan unsur anggota DPRD, pejabat maupun ASN di Sekwan.

Vedro Imanuel Girsang

Jemawa Pangkal Sengsara

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Logo TempoAsas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971

Unduh aplikasi Tempo

download tempo from appstoredownload tempo from playstore

Ikuti Media Sosial KamiMedia Sosial

© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |