Sakit, Yaqut Cholil Qoumas Dirawat di RS Polri

2 hours ago 2

OMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangguhkan masa penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, pada Rabu, 24 Juni 2026. Kebijakan pembantaran ini diambil lantaran tersangka korupsi kuota haji itu mengalami gangguan pada sistem pencernaannya, sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. 

“Penyidik melakukan pembantaran terhadap tersangka YQC. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis pada Rabu. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi mengatakan pembantaran ini dilakukan untuk memastikan hak-hak dasar tersangka tetap terpenuhi. Penyidik, katanya, akan terus memantau perkembangan kesehatan Yaqut. “Sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar dia. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.

Penyidik KPK menduga para tersangka mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan. Asep mengatakan praktik ini melibatkan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Kasus ini bermula ketika Ismail, Asrul, dan pihak lain bertemu dengan Yaqut yang ketika itu masih menjadi menteri agama, serta stafnya. Pertemuan itu diduga turut dihadiri Fuad Hasan Masyhur dari Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu). Mereka meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen.

Jumlah tersebut berasal dari tambahan kuota haji untuk pemerintah Indonesia sebesar 20 ribu yang diperoleh pada 2024. “Mereka membagi kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen berbanding 50 persen,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada 30 Maret 2026.

Ismail dan Asrul mengatur kuota haji khusus tambahan ini untuk setiap biro perjalanan yang terafiliasi Maktour. Asep mengungkapkan, pengaturan kuota ini dilakukan bersama Kementerian Agama.

KPK menduga Ismail memberikan uang kepada Ishfah sebesar US$ 30 ribu serta kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, sebesar US$ 5.000 dan 16 ribu riyal Arab Saudi. Atas pemberian tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 406 ribu. Asep menyebut, delapan penyelenggara ibadah haji khusus yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2024.

M. Raihan Muzakki dan Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |