Remaja di Sulsel Ditangkap karena Menerima Paket Ekstasi

3 hours ago 2

TIM Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri menangkap remaja berinisial AIM, 15 tahun, karena terciduk mengambil paket baju berisi 327 butir ekstasi di Sulawesi Selatan atau Sulsel pada Sabtu, 20 Juni 2026. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Santoso mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi yang didapat polisi pada 17 Juni 2026.

“Tim Subdit III mendapatkan informasi melalui informan terkait dengan adanya pengiriman sebuah paket berwarna ungu dengan nomor paket JD0566261712 dengan asal pengiriman J&T Medan ke J&T Sidrap 01 Sulawesi Selatan transit di Jakarta Soekarno Hatta,” kata dia dalam keterangan resminya, Senin, 22 Juni 2026. Paket tersebut diduga berisi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Tim Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian berkoordinasi dengan J&T Cargo Soekarno Hatta untuk melihat isi dari paket tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata isi paket positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Tim lantas berkoordinasi dengan pihak maskapai Rimbun Air yang akan mengantar paket tersebut ke Makassar. 

Pada Jumat, 19 Juni 2026 dilakukanlah control delivery menuju Makassar dan ditindaklanjuti koordinasi dengan J&T Bandara Makassar. “Tim meminta agar paket tetap berjalan sesuai alur pengiriman baik secara barang dan secara sistem agar tidak mengundang kecurigaan dari pemilik barang,” kata Eko.

Sesampainya paket di J&T Sidrap 01, polisi langsung berkomunikasi dengan pihak kapten dan Sprinter pengantar paket. Dalam proses serah terima paket antara pengirim dan penerima, polisi kemudian menangkap AIM.  Eko menyebut saat dilakukan tes urin, remaja penerima paket tersebut positif mengkonsumsi narkoba mengandung amphetamin dan metamfetamin.

Berdasarkan pengakuan AIM, ia sudah dua kali diminta mengambil paket yang diketahui milik Daniel yang saat ini masuk dalam daftar pencarian (DPO). Paket pertama yang ia ambil adalah vape zombie atau narkoba jenis etomidate dengan imbalan Rp 100 ribu. 

Atas perbuatannya AIM ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika atau Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |