Prabowo Belum Tanda Tangan UU TNI, Menteri Hukum: Tidak Ada Perubahan Draf

6 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI belum ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, dia memastikan tidak akan ada perubahan tiba-tiba secara substansi dari draf UU TNI yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu.

“Enggak mungkin, saya pastikan tidak akan mungkin ada yang berubah,” ujar Supratman saat ditemui di kantornya di Jakarta Selatan pada Selasa, 15 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di samping itu, ia juga memastikan bahwa revisi undang-undang yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto tersebut tidak akan mengaktifkan kembali dwifungsi tentara sebagaimana yang ditakutkan masyarakat. “Dan kekhawatiran terkait dengan dwifungsi TNI dan dwifungsi ABRI di masa lalu, itu tidak akan terjadi,” ujarnya.

Dia menegaskan, perubahan yang dilakukan pada UU TNI hanya terkait penambahan tugas TNI di luar tugas pokoknya. “Yakni yang ada di Mahkamah Agung karena ada Hakim Militer dan ada Kamar Pidana Militernya juga di Kejaksaan Agung yang kebetulan memang sudah sebelum Pak Presiden Prabowo. Jaksa Agung Pidana Militer kan sudah ada dan itu memberi legitimasi terhadapnya,” ucap poltikus Partai Gerindra tersebut.

Salah satu perubahan dalam revisi UU TNI yakni pada pasal 7 ayat (2) yang mengatur ihwal penambahan kewenangan dan tugas TNI. Terdapat dua tugas pokok TNI yang ditambahkan dalam ayat tersebut dari sebelumnya 14 menjadi 16. Kedua tugas pokok tersebut adalah TNI dapat membantu mengatasi ancaman siber pada sektor pertahanan, dan melindungi serta menyelamatkan WNI atau kepentingan nasional di luar negeri.

Namun, di samping itu, pasal lain yang diatur dalam naskah revisi UU TNI terkait dengan kedudukan TNI, yakni pada pasal 3 ayat (2). Perubahan tersebut berbunyi, “Kebijakan dan strategi pertahanan, serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.”

Selanjutnya, ketentuan lain yang diubah ada pada Pasal 47 mengenai perluasan pos jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI aktif. Jika sebelumnya Pasal 47 menyebutkan terdapat 10 pos jabatan sipil di kementerian atau lembaga yang dapat diduduki tentara aktif, kini jumlahnya bertambah menjadi 14 kementerian atau lembaga.

Pasal lain yang direvisi yakni Pasal 53 UU TNI terkait aturan masa pensiun. Sebelumnya, masa pensiun paling tinggi yakni 58 tahun bagi perwira. Sementara untuk bintara dan tamtama usia pensiun tertinggi yakni 53 tahun.

Berdasarkan beleid yang diperoleh Tempo, rumusan baru Pasal 53 UU TNI ayat (2) menyebutkan usia pensiun tamtama dan bintara 55 tahun, perwira sampai dengan pangkat kolonel 58 tahun, perwira tinggi bintang satu 60 tahun, perwira tinggi bintang dua 61 tahun, dan perwira tinggi bintang tiga pensiun pada usia 62 tahun. Adapun ayat (3) mengatur, khusus bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional, dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |