TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri melibatkan psikolog klinis untuk mendampingi korban dari pelecehan seksual terafiliasi grup Fantasi Sedarah. Polisi menemukan bukti dua dari enam tersangka kasus tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak dan satu perempuan dewasa.
Direktur Tindak Pidana Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang Brigadir Jenderal Nurul Azizah mengatakan pendampingan juga melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). "Melibatkan Kementerian PPPA lewat UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah PPA," kata Nurul dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu, 21 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nurul menyatakan Polri juga akan melakukan asesmen kepada pihak keluarga untuk memastikan kebutuhan pendampingan yang tepat. Pasalnya, tersangka melakukan pelecehan kepada keluarga sendiri atau orang dekat rumahnya.
Menurut Nurul, pelecehan tersebut berbentuk pencabulan. Tersangka MS mencabuli tiga korban, dua di antaranya anak di bawah umur. Sedangkan MJ mencabuli satu korban.
Menurut Nurul, korban juga memiliki keterbatasan pengetahuan. MS melecehkan korban berusia 12 dan 8 tahun, anak kakak iparnya. Satu korban lain berusia 21 tahun, difoto saat sedang tidur. Sementara tersangka MJ mencabuli anak tetangganya yang berusia 7 tahun. MJ melakukannya sebanyak tiga kali.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik. Selain itu mereka dijerat sejumlah pasal lain di Undang-Undang tentang Pornografi, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Hammam Izzuddin berkontribusi dalam artikel ini