Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu di Yogyakarta dan Sleman

7 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap dua kasus peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Kota Yogyakarta dan Sleman. Lima tersangka ditangkap dalam operasi yang digelar terpisah oleh Polresta Yogyakarta dan Polresta Sleman sejak akhir Maret hingga pertengahan April 2025.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Komisaris M.P. Probo Satrio mengatakan kasus pertama terungkap setelah pemilik toko pakaian di kawasan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, melapor polisi karena menerima uang yang diduga palsu. “Melalui rangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka DP pada 15 April. Dari pengakuannya, uang palsu tersebut ia peroleh dari RI, yang ternyata mendapatkan dari DA,” ujar Probo melalui keterangan pers pada Sabtu, 26 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Probo menuturkan DA yang diduga merupakan sumber utama membeli uang palsu senilai Rp 30 juta dan memperoleh 20 ribu lembar pecahan Rp 100 ribu. Dari jumlah tersebut, sebanyak sembilan ribu lembar uang palsu dimusnahkan DA karena kualitasnya yang buruk, sedangkan seribu lembar lainnya sempat beredar di masyarakat.

Dalam pengungkapan pertama ini, polisi menangkap tiga tersangka yakni DA, RI, dan DP beserta barang bukti enam lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan tiga unit telepon genggam berbagai merek. Kasus peredaran uang palsu kedua diungkap oleh Polsek Turi Polresta Sleman.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Turi Ajun Inspektur Polisi Satu Budi Rianto mengatakan pihaknya menerima laporan warga pada 26 Maret 2025 mengenai adanya transaksi mencurigakan di sebuah agen bank milik warga setempat. Penyelidikan polisi mengarah pada seorang pria berinisial SKM. “SKM diduga menyisipkan uang pals uke dalam setoran saat bertransaksi dalam jumlah besar di agen bank,” kata Budi.

Uang palsu tersebut teridentifikasi setelah agen bank itu melakukan penyinaran yang hasilnya menunjukkan perbedaan mencolok dari uang asli. Polisi pun menangkap SKM di rumahnya pada 16 April 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan SKM, uang palsu itu dia peroleh dari IAS yang saat ini telah ditangkap oleh polisi. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti dua lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, satu keping CD/DVD-RW, serta satu unit sepeda motor.

Kepala Subdirektorat Ditreskrimsus Polda DIY Ajun Komisaris Besar Joko Hamitoyo menyatakan kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam distribusi uang palsu tersebut.

“Kami masih menelusuri siapa pemasok utama di balik peredaran ini. Temuan awal menunjukkan bahwa uang palsu yang beredar sudah mencapai ribuan lembar,” kata Joko.

Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |