Polisi Tangkap Anggota Ormas yang Kuasai Tiga Ruko di Bekasi

6 hours ago 1

TEMPO.CO, Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua anggota organisasi kemasyarakatan atau ormas yang tanpa izin menempati tiga ruko milik seorang warga. Ruko tersebut berlokasi di kawasan Plaza Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Kami menangkap dua orang tersangka. RMP dan ES," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025. Keduanya adalah pimpinan ormas G wilayah Kota Bekasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum pelaku ditangkap, Binsar mengatakan korban sempat melayangkan somasi kepada pihak ormas untuk segera mengosongkan rukonya. Namun, tindakan korban tidak mendapat respons baik dari pihak ormas. Korban justru didatangi puluhan orang dan diintimidasi.

"Sudah diadakan mediasi tiga kali, namun gagal. Kemudian korban mengirim somasi dan di hari yang sama korban didatangi puluhan orang," ujarnya.

Pemilik ruko S. Huar Noning alias Ius, 43 tahun, mengatakan mulanya dirinya membeli tiga ruko tersebut dari seorang pria bernama Ridwan pada tahun 2024. “Setelah jual beli, saya telah mendapatkan tiga dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Kantor Pertanahan Kota Bekasi yang menegaskan bahwa tiga ruko itu milik saya," kata Ius saat dikonfirmasi.

Rupanya, tiga ruko yang dibeli itu sebelumnya sudah dikuasai oleh ormas. Ius pun mencoba melakukan mediasi dengan pihak ormas dan RT setempat untuk segera mengosongkan ruko tersebut. 

Pada Januari 2025, Ius menunjukan dokumen SHM miliknya kepada pihak ormas tersebut. Namun, saat itu pihak ormas tetap enggan mengosongkan ruko tersebut. Ius akhirnya mengirimkan somasi kepada kelompok ormas tersebut pada Rabu, 5 Februari sore. 

Sayangnya, setelah mengirimkan somasi Ius justru didatangi sejumlah orang yang langsung melakukan intimidasi terhadap dirinya. “Kurang lebih 50 sampai 100 orang anggota mendatangi kantor saya. Dalam pertemuan yang penuh dengan ancaman dan keributan, pihak Ormas menegaskan tidak akan keluar dari Ruko Blok C nomor 17, 18, dan 19," katanya. 

Kini, dua orang anggota ormas itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |