Polisi Pastikan Tim Pemburu Begal Tetap Sesuai Aturan

1 week ago 6

KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memastikan tim pemburu begal yang baru dibentuk akan menindak pelaku begal dengan sesuai aturan. Polisi juga menegaskan mereka akan tetap menghormati hak asasi manusia atau HAM.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan, polisi terikat pada aturan-aturan seperti Peraturan Kapolri, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Tentunya setiap tindakan yang dilakukan penyidik atau tim kami di lapangan, kami terus berpedoman pada seluruh ketentuan yang mengikat pada diri kami,” ujar dia kepada wartawan pada Jumat, 22 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Iman menegaskan, selama tim pemburu begal beroperasi empat harike belakang, para petugas hanya menggunakan tindakan “tegas dan terukur” pada pelaku yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat. Menurutnya, tidak semua tersangka atau pelaku mendapatkan tindakan seperti itu.

Pertimbangan polisi menggunakan tindakan tersebut, kata Iman, adalah keselamatan warga sekitar. “Kami informasikan kepada rekan-rekan sekalian, seluruh tersangka yang kami lakukan tindakan tegas dan terukur adalah tersangka yang menggunakan senjata api,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan pembentukan tim pemburu begal pada 15 Mei 2026. Tim itu disebut siap beraksi 24 jam untuk menindak pelaku begal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Pembentukan tim itu dikritik oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan polisi belum menjelaskan secara memadai kepada publik tentang mekanisme pengawasan yang akan dilakukan oleh tim pemburu begal. 

Lembaga tersebut mempertanyakan bagaimana standar penggunaan senjata api, prosedur penindakan di lapangan, maupun mekanisme akuntabilitas apabila terjadi korban luka atau kematian. Menurut Fadhil, ketiadaan transparansi dan mekanisme akuntabilitas tersebut memperlihatkan bahwa pendekatan yang dibangun lebih menekankan aspek represif.

“Ketimbang pembenahan sistem keamanan yang komprehensif dan akuntabel berbasis hak asasi manusia,” ujar Fadhil.

Masalah kejahatan jalanan, menurut LBH Jakarta, tidak bisa dilihat semata-mata sebagai persoalan keamanan. Kejahatan jalanan juga berkaitan dengan ketimpangan sosial-ekonomi, pengangguran, buruknya infrastruktur kota, hingga lemahnya transportasi publik malam hari. 

“Ketika negara hanya merespons dengan patroli dan operasi keamanan bersenjata, maka yang diselesaikan hanyalah gejalanya, sementara akar masalahnya tetap dibiarkan tumbuh,” kata Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |