Polisi akan Koordinasi dengan Oditur Soal Kasus Andrie Yunus

7 hours ago 2

KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan berkoordinasi dengan oditur militer mengenai putusan praperadilan Andrie Yunus. Hakim tunggal Pengadilan Jakarta Selatan, Suparna, memerintahkan Polda Metro Jaya untuk kembali mengusut kasus penyiraman air keras aktivis hak asasi manusia itu.  

“Ya, sudah pasti itu (akan berkoordinasi dengan oditur militer),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin ketika menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers pada Selasa, 2 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dia mengatakan Polda Metro Jaya menghormati putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai penegak hukum, pihaknya akan berpedoman pada peraturan perundang-perundangan yang berlaku. “Kami akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan permasalahan dimaksud,” kata Iman. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, ada dua hal yang dimohonkan Andrie Yunus dalam praperadilan. Pertama, tentang perkara yang dihentikan secara diam-diam oleh polisi. Kedua, adanya penundaan penanganan perkara (undue delay).

Budi merujuk putusan hakim yang tidak menerima semua permohonan. “Tidak ditemukan pertimbangan yang menyatakan termohon (Polda Metro Jaya) telah melakukan penghentian penyidikan maupun penghentian penanganan perkara secara diam-diam,” ujarnya dalam kesempatan yang sama. 

Hakim memandang proses penghentian perkara tersebut belum dilakukan. Sehingga, tidak bisa dikabulkan. “Yang kedua, bahwa hakim juga menyimpulkan bahwa tidak adanya fakta hukum yang menunjukkan termohon melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut,” tutur Budi. Hakim pun memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Andrie Yunus, yaitu dengan memerintahkan Polda Metro Jaya kembali mengusut kasusnya. 

Putusan Praperadilan Andrie Yunus

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Andrie Yunus. "Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026,” ujar hakim Suparna. 

Dalam pertimbangannya, hakim itu mengatakan, laporan polisi tersebut belum pernah diterbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3). Berdasarkan jawaban Polda Metro Jaya dalam sidang, proses penyidikan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus masih berlangsung hingga permohonan praperadilan ini diajukan. 

“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan di atas, ternyata ada miskomunikasi di antara institusi termohon,” kata Suparna. 

Di satu sisi, penyidik menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan kenyataannya memang belum terbit SP3. Tetapi di sisi lain, Polda Metro Jaya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan, penyidik telah menyerahkan berkas dan barang bukti kepada Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).

Hal itu dipertegas dalam konferensi pers pada 1 April 2026. Saat itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menegaskan adanya pelimpahan berkas tersebut dan kewenangan polisi sudah berakhir.

“Di mana pernyataan kedua pejabat Polda Metro Jaya tersebut diliput dan disiarkan oleh media cetak dan elektronik, hal yang demikian membuat masyarakat terutama korban, bingung dan menganggap bahwa dengan dilimpahkannya barang bukti ke Puspom TNI, tugas termohon telah selesai,” kata hakim. 

Berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, kata Suparna, polisi belum melakukan tindakan lanjutan sehubungan proses penyidikan. Polda Metro Jaya hanya memeriksa saksi Fitri Ambar Sari dan mengirim surat pemberitahuan perkembangan hasil perkara kepada Andrie Yunus. 

“Namun, hal yang demikian tidak serta merta dikatakan sebagai undue delay atau menunda penyidikan,” ucap hakim Suparna. Sebab, menurut dia, penanganan suatu kasus memiliki karakter, sifat, dan tingkat kesulitan yang berbeda-beda. 

Hakim juga mempertimbangkan kesaksian saksi Ravio Patra yang mendapatkan tugas dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan, telah menganalisis peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

“Berdasarkan 34 titik CCTV di mana terdapat setidaknya ada 16 orang pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, atau setidaknya lebih dari 4 orang,” kata hakim Suparna. 

Hakim juga mempertimbangkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM yang mendesak kepolisian untuk melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan peristiwa penyiraman air keras terhadap saudara Andi Yunus hingga tuntas. Terutama, untuk mengungkap pelaku lain, termasuk dari unsur sipil.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, hakim tidak sependapat dengan pemohon bahwa polisi telah melakukan undue delay. Tetapi, demi hukum dan keadilan serta perlindungan terhadap HAM khususnya korban, termohon Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses hukum secara tuntas hingga ada kepastian hukum.

Aliy Arivin berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |