Polda Metro Jaya Dalami Peran Pentolan GRIB Jaya Dalam Pembakaran Mobil Polisi di Depok

18 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya masih terus memburu dua anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembakaran mobil polisi di Depok. Penyidik tengah mendalami peran dari petinggi organisasi masyarakat itu dalam tindakan menghalangi tugas polisi.

"Dari hasil BAP (berita acara pemeriksaan) pasti akan dikembangkan. Kalau ada perintah dari atasannya untuk melakukan tindak pidana, maka akan ditindak," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto saat ditemui di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pembakaran mobil polisi di Depok ini. Kelima tersangka tersebut adalah LA, RS, GR alias AR, ASR, dan LS berjenis kelamin laki-laki. "Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Tempo pada Senin, 21 April 2025.

Penyidik telah berhasil meringkus buron berinisial MS saat yang bersangkutan mencoba kabur dengan menaiki kendaran umum menuju rumah kerabatnya di wilayah Pekanbaru. Satu orang tersangka lain berinisial THS juga telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada 29 April 2025 lalu.

"Inisial THS menyerahkan diri kemarin. Sisa dua lagi, tapi tidak menutup kemungkinan akan kami kembangkan lagi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu, 30 April 2025.

Kasus ini berawal saat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok mencoba menangkap TS, Ketua Ranting GRIB Jaya Kelurahan Harjamukti, Depok. Namun, upaya polisi saat itu mendapat perlawanan dari sejumlah anggota GRIB Jaya hingga berujung penganiayaan dan pembakaran mobil.

Para pelaku tersebut kini dijerat dengan pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan/atau 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindakan mereka dianggap telah melawan petugas, termasuk juga melakukan penganiayaan hingga perusakan dengan pembakaran terhadap kendaraan yang dimiliki oleh petugas.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |