Peran Sudianto, Tersangka Kasus Izin Tambang di Kalbar

5 hours ago 5

JAKSA menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera atau PT QSS di Kalimantan Barat periode tahun 2017-2025. Penetapan bos perusahaan tambang bauksit itu dilakukan pada Kamis malam, 21 Mei 2026.

“Kami menetapkan satu tersangka atas nama SDT yang merupakan pemilik manfaat atau beneficial owner dari PT QSS,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di depan Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dia memaparkan peran Sudianto dalam perkara ini. Pada 2017, Sudianto mengakuisisi PT QSS yang memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016. Kemudian, pada 2018 perusahaan diketahui mendapat IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dengan luas lokasi 4.084 hektare. Namun, izin ini didapatkan PT QSS tidak melalui proses yang sah.

Syarief menyebut PT QSS tidak memenuhi persyaratan mendapatkan IUP Operasi Produksi sebagaimana tertuang dalam SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018. “Sehingga bertentangan dengan Pasal 34 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010,” ujarnya.

Adapun setelah mendapatkan IUP Operasi Produksi tersebut, Sudianto tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP. Ia diduga melakukannya secara melawan hukum menggunakan dokumen PT QSS.

Syarief menyampaikan, Sudianto telah melakukan penjualan hasil produksi bauksit dari penambangan di luar wilayah IUP tersebut sejak 2020-2024. Penjualan yang dilakukan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar dan bekerja sama dengan penyelenggara negara.

Di samping itu, PT QSS tidak memiliki smelter atau fasilitas peleburan dan pemurnian hasil tambang. Padahal, smelter merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor. Sudianto, kata Syarief, terlibat langsung dalam perkara ini selaku pengendali kegiatan dan diduga merugikan keuangan negara.

“Namun, saat ini Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan penghitungan total kerugian yang disebabkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Sudianto berpotensi dijerat pasal berlapis, yakni pasal primair berupa Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun pasal subsidair yang disangkakan, yakni Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik kejaksaan telah memeriksa setidaknya delapan orang saksi dalam perkara ini. Penyidik juga masih melangsungkan penggeledahan di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan di Jakarta serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik. “Terhadap tersangka SDT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ucap Syarief.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |