Pelaku Penganiayaan Berat di Bandung Mantan Debt Collector

18 hours ago 2

PERSONEL Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jabar mengungkapkan hasil penyidikan terbaru terkait kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap wanita berinisial YTR, di Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Bandung. Pelakunya adalah pria berinisial TH yang diketahui menyiksa korban selama tiga tahun terakhir. 

Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Rudi Setiawan menyatakan, polisi telah mengantongi identitas pelaku yang merupakan mantan penagih utang atau debt collector. “Kami telusuri semua rekam jejaknya," kata Rudi dalam konferensi pers di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung pada Selasa, 23 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Rudi, tim penyidik telah memetakan sejumlah perusahaan yang akan dimintai keterangannya terkait hubungan kerja dengan pelaku. "Kami cari informasi berkaitan dengan keberadaan dan perilaku yang bersangkutan,” ucap Rudi. 

Rudi mengungkapkan, pihaknya juga sudah memasukkan nama pelaku ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Bahkan Rudi membentuk tim khusus untuk mengejar pelaku yang akan diisi oleh personel gabungan, mulai dari reserse kriminal umum, kriminal khusus, siber, hingga narkoba. 

Polda Jabar sebelumnya telah menetapkan status TH sebagai tersangka beberapa hari lalu. “TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan, Pasal 466 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Tahun 2023 beserta penyekapan,” ujar Rudi. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Rochmawan menuturkan, kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada 12 Juni 2026. “Korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TH,” kata Hendra seperti dikutip dari Antara.

Menurut Hendra, kakak korban kala itu menerima pesan dari orang tidak dikenal. Pengirim pesan saat itu memberikan kabar bahwa YTR sedang berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. 

Pihak keluarga lalu menjadi semakin terkejut setelah melihat kondisi korban secara langsung di rumah sakit. “Korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan,” ujar Hendra.

Akibat penganiayaan tersebut, korban tidak lagi bisa melihat secara normal, mengalami cacat di bagian bibir, sulit bicara, dan tidak bisa berjalan. Korban juga kehilangan hartanya senilai Rp 52 juta.

Anwar Siswadi dan Ade Ridwan Yandwiputra ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |