Partai Non-Parlemen Dorong DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu

5 hours ago 1

SEJUMLAH partai politik non-parlemen mendorong legislator dan pimpinan DPR untuk segera melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengingat kian dekatnya pelaksanaan tahapan pemilu.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura, Ahmad Muqowam, mengatakan pembahasan revisi UU Pemilu harus segera dilakukan guna memberikan kepastian hukum pada kontestasi mendatang. Apalagi, banyak hal kompleks yang mesti diputuskan secara komprehensif.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Jangan sampai aturannya dibentuk karena dikejar target, yang ada tidak maksimal," kata Muqowam melalui pesan WhastApp, Rabu, 13 Mei 2026.

Dia mengingatkan, salah satu yang menjadi sorotan dalam pembahasan revisi UU Pemilu saat ini, adalah terkait parliamentary threshold atau ambang batas parlemen. Revisi ambang batas merupakan perintah putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Muqowam, penting bagi DPR untuk segera memulai kembali pembahasan, mengingat soal ambang batas parlemen akan membutuhkan waktu yang cukup panjang dalam penentuan keputusannya.

Ambang batas parlemen yang berlaku sebelum terbitnya putusan Mahkamah dalam perkara 135, yakni 4 persen. Namun, setelah putusan Mahkamah meminta DPR dan pemerintah untuk mengatur ulang kembali besaran tersebut.

Muqowam mengatakan, sebagaimana putusan Mahkamah, DPR dan pemerintah diperintahkan untuk menentukan ketentuan ambang batas di bawah 4 persen, bukan justru memperbesarnya.

"Kami usulkan 1 persen, itu cukup ideal untuk mencegah suara sah tidak terkonversi," ujar dia.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfudz Siddiq juga mendorong DPR untuk segera melanjutkan kembali pembahasan revisi UU Pemilu, termasuk melibatkan partai non-parlemen dalam pembahasannya.

"Kami selalu bersedia memberikan masukan-masukan untuk perbaikan pemilu kita," ujar Mahfudz.

Pembahasan revisi UU Pemilu terakhir kali digelar Komisi II DPR pada 10 Maret lalu. Kala itu, DPR menghadirkan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Mahmodin serta Jimly Asshidiqqie.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, pemerintah seharusnya mulai membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu pada Agustus atau September. Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu saat ini menyatakan tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 puluh bulan sebelum hari pemungutan suara.

Kemarin, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan ada empat RUU yang diprioritaskan dibahas dalam masa sidang V DPR mulai 12 Mei hingga 21 Juli 2026. 

Namun, dari keempat daftar yang dibacakan dalam sidang paripurna Selasa, 12 Mei 2026, tidak ada revisi UU Pemilu yang masuk daftar Prolegnas 2026.

Pilihan Editor: Benarkah Pilkada Lebih Simpel Jika Partai di DPRD Terbatas

Dian Rahma Fika Alnina berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |