Usul Blacklist Pelaku Politik Uang Didorong Masuk UU Pemilu

3 hours ago 2

BADAN Pengawas Pemilu atau Bawaslu masih mengkaji secara internal usulan memasukkan daftar hitam atau blacklist bagi pelaku politik uang yang terbukti melanggar. Wacana ini digulirkan oleh anggota Bawaslu Herwyn Malonda.

Dia berujar telah menyiapkan mekanisme dari pelaksanaan usulan mem-blacklist pelaku politik uang. Secara formal, kata dia, konsep wacana tersebut akan disampaikan ketika mulai melakukan pembahasan dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Saat ini memang (usulan blacklist pelaku politik uang) sedang didorong agar masuk sebagai bagian dari substansi dalam revisi UU Pemilu," kata Herwyn ketika dihubungi pada Rabu, 13 Mei 2026.

Bawaslu, ucap dia, juga telah melakukan komparasi dari praktik sanksi serupa yang dijalankan oleh sejumlah negara. "Bagi saya, yang terpenting adalah memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya tegas, tetapi juga implementatif," ujar dia.

Herwyn menjelaskan, mekanisme pengenaan sanksi pelarangan pelaku politik uang untuk mengikuti pemilihan harus dirancang secara jelas, terukur, dan patuh pada hukum. Dia mengatakan pengenaan sanksi ini bukan berdasarkan pada dugaan.

Sanksi blacklist, kata Herwyn, hanya diberikan kepada pihak yang telah terbukti secara hukum melakukan money politic. "Baik (terbukti) melalui putusan pengadilan maupun putusan penanganan pelanggaran administratif pemilu yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Mekanisme lainnya yang perlu diatur perihal durasi sanksi blacklist ke pelaku politik uang. Sanksi larangan ataupun pembatasan hak politik, kata dia, berpotensi dikenakan lebih dari satu periode pemilihan bila pelaku melakukan pelanggaran berat dan berulang. "Ini yang kami dorong sebagai efek jera yang nyata," katanya.

Bawaslu juga mengusulkan agar mekanisme penerapan hukuman blacklist bagi pelaku politik uang mesti terintegrasi dengan sistem pencalonan di Komisi Pemilihan Umum. Tujuannya, ujar dia, agar setiap calon dapat diverifikasi rekam jejaknya. "Termasuk apakah pernah masuk dalam daftar pelanggaran serius pemilu," tuturnya.

Pengaturan yang jelas mengenai klasifikasi pelanggaran, kata Herwyn, juga harus diatur secara jelas dalam revisi UU Pemilu. Termasuk pengaturan mengenai standar pembuktian dan ruang keberatan atau upaya hukum. "Agar tetap menjunjung prinsip keadilan dan due process of law," katanya.

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menilai usulan memasukkan pelaku politik uang di daftar hitam pemilihan untuk menciptakan Pemilu yang bersih dan berwibawa. Tujuan menghapus praktik kecurangan seperti politik uang perlu menjadi fokus pembahasan dalam revisi UU Pemilu ini.

Karena itu, menurut Doli, tak ada alasan untuk menolak usulan tersebut agar diakomodir dalam revisi UU Pemilu. “Tentu kami akan terus menunggu ada usulan-usulan baru lainnya. Kami kaji dan kembangkan terus,” kata Doli pada Selasa, 12 Mei 2026.

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan sejauh ini legislatif masih melakukan pendalaman dengan mengundang para pakar dan akademikus. Pandangan para pakar tersebut dijadikan tolok ukur dalam mensimulasikan ketentuan-ketentuan baru di RUU Pemilu. 

Meski belum berbentuk draf, komisi yang membidangi pemilu itu telah menyusun dokumen tertulis yang memuat berbagai usulan para pihak. “Nanti pada saat panja atau lobi-lobi antar elite di DPR maupun di pemerintahan, pasti akan segera diwujudkan,” ucap politikus PDI Perjuangan ditemui di kompleks DPR, Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2026.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |