Momen Jaksa Cecar Zarof Ricar Hingga Mengaku Terima Suap Rp 70 Miliar dalam Kasus Marubeni vs Sugar Grup

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, mengaku pernah mendapatkan Rp 70 miliar lebih sebagai jasa makelar kasus. Suap itu, menurut dia, berasal dari Sugar Group Companies untuk memenangkan kasasi dan peninjauan kembali perkara perdata melawan perusahaan asal Jepang, Marubeni pada medio 2016-2018.

Pengakuan Zarof itu terjadi saat dia menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk terdakwa Lisa Rachmat. Lisa merupakan pengacara Gregorius Ronald Tannur yang terseret kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriani. Dia menyuap ketiga hakim PN Surabaya agar Ronald mendapat vonis bebas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa awalnya menanyakan soal pendapatan terbesar Zarof dalam pengurusan perkara. Zarof kemudian menyatakan pendapatan terbesar yang pernah dia peroleh adalah dari pengurusan perkara Marubeni vs Sugar Grup

“Yang paling besar itu ya perkara Marubeni,” kata Zarof di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.

“Perkara apa ini?” tanya Jaksa.

“Itu gula kalau nggak salah,” jawab Zarof.

Jaksa kemudian mencecar Zarof untuk mendetailkan perkara tersebut. “Itu tahun berapa?” tanya Jaksa lagi.

“Kalau nggak salah antara 2016 atau 2018 lupa saya,” kata Zarof.

“Paling besar. Berapa saudara terima?” tanya Jaksa.

“Waktu itu kalau nggak salah saya ada menerima pertama Rp 50 miliar, terus berikutnya kecil-kecil,” kata Zarof.

“Untuk keperluan apa?”

“Untuk dimenangkan perkara perdata,” jawab Zarof.

Zarof pun menyatakan saat itu dirinya masih aktif di Mahkamah Agung. Dia menyatakan menjabat sebagai kepala badan meskipun tak mendetailkan badan apa. 

“Saat itu saudara menjabat apa di MA?,” tanya Jaksa.

“Saya sudah di kepala badan,” jawab Zarof.

“Pertama untuk kasasi saya minta Rp 50 miliar, pas PK nya sekitar Rp 20 miliar, dan itu semuanya utuh sama saya,” lanjut Zarof.

“Artinya ada dua kesempatan penanganan perkara pas kasasi dan PK?” tanya Jaksa

“Iya pak. Terus ada lagi kasasi lagi,” kata Zarof. 

Jaksa kemudian terus mencecar Zarof soal detail pemberi suap dan modusnya.

"Saudara terima dari siapa?,” tanya Jaksa.

“Dari orangnya Sugar Grup,” jawab Zarof.

“Bertemu di mana?” tanya Jaksa.

“Di cafe,” jawab Zarof.

“Ada penyerahan uang?” tanya Jaksa.

“Tidak, di parkiran di drop langsung pergi,” kata Zarof.

Zarof Ricar mengaku mulai mendapat proyek miliaran rupiah untuk pengurusan kasus sejak tahun 2015. Dirinya pun lupa berapa banyak perkara yang pernah diurusnya.

Dugaan praktek makelar kasus Zarof terbongkar setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka atas pemufakatan jahat bersama Lisa Rachmat untuk menyuap hakim PN Surabaya. 

Dalam penggeledahan di kediaman Zarof, penyidik menemukan uang tunai dalam mata uang asing dengan nilai total nyaris Rp 1 triliun. Selain itu, penyidik juga menyita emas batangan dengan berat total 1 kilogram. 

Selain soal suap dan gratifikasi terhadap para hakim PN Surabaya, Kejaksaan Agung pun kini telah menetapkan Zarof Ricar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |