Meta Diminta Blokir Enam Group Facebook Bermasalah

8 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir enam grup di Facebook yang bermuatan konten fantasi dewasa terhadap keluarga kandung dan anak bawah umur. Pemutusan akses ini disebut telah berkoordinasi langsung dengan Meta selaku pemilik platform media sosial itu.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar menyatakan langkah pemblokiran ini sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosi mereka. “Grup ini bertentangan dengan norma di masyarakat,” kata Alexander dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu, 17 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alexander menilai kehadiran grup fantasi dewasa yang mengorbankan anak-anak itu adalah pelanggaran serius terhadap hak anak. Dia bercerita bahwa Meta setuju atas laporan pemblokiran ini dan menindaklanjuti permintaan pemerintah Indonesia dengan pemutusan akses itu.

“Ini menjadi bukti bahwa perlindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik,” ujar Alexander.

Adapun dasar pemutusan akses ini, kata Alexander, bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini mengatur kewajiban setiap platform digital untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.

Dia menegaskan bahwa Kementerian Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang serta meningkatkan kerja sama lintas sektor demi menciptakan ruang digital nasional yang bersih, sehat, dan berpihak pada kepentingan generasi penerus bangsa.

Kemudian, menurut dia perlu juga menekankan bahwa keberhasilan menjaga ruang digital tidak hanya bergantung pada pemerintah dan penyedia platform, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat luas. “Segera laporkan konten dan aktivitas digital negatif melalui kanal aduankonten.id,” ucap Alexander.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |