TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan mewajibkan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) menjalani tes kesehatan mental.
Dikutip dari Antara, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus kejahatan yang melibatkan peserta PPDS.
Kebijakan baru ini merupakan buntut dari kasus dokter residen Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) yang memperkosa keluarga pasien. "Ini kan bisa dicegah, masalah mental, masalah kejiwaan. Sekarang Kementerian Kesehatan akan mewajibkan semua peserta PPDS yang mau masuk harus tes mental dulu dan setiap tahun," kata Menkes Budi Gunadi pada Jumat, 11 April 2025.
Apa Itu Tes Kesehatan Mental?
Dikutip dari Medline Plus pemeriksaan kesehatan mental adalah serangkaian pertanyaan standar yang dijawab seseorang untuk memeriksa tanda-tanda gangguan mental. Pertanyaan-pertanyaan yang diberikan akan membantu mempelajari suasana hati, cara berpikir, perilaku, dan ingatan seseorang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemeriksaan kesehatan mental merupakan cara untuk mendeteksi kondisi kesehatan mental sejak dini. Jika pemeriksaan menunjukkan tanda-tanda gangguan, biasanya diperlukan pengujian lebih lanjut untuk mendiagnosis gangguan mental tertentu. Gangguan mental juga disebut penyakit mental, dan pemeriksaan kesehatan mental dapat disebut "tes penyakit mental" atau "tes psikologi."
Gangguan mental ini dan gangguan mental lainnya bisa dialami segala usia, termasuk anak-anak. Oleh karena itu ada tes skrining kesehatan mental khusus yang dirancang untuk anak-anak, remaja , dan orang dewasa yang lebih tua. Beberapa tes skrining mencari tanda-tanda umum dari gangguan mental yang paling umum. Tes skrining lainnya mencari tanda-tanda yang terkait dengan jenis gangguan tertentu.
Selain untuk diagnosis kesehatan, pemeriksaan jiwa juga sering dilakukan sebelum memulai bekerja di instansi tertentu. Hal ini dilakukan untuk memastikan calon pekerja memiliki kesehatan jiwa yang baik sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsinya.
Dilansir dari situs Kemenkes Makassar, pada umumnya gangguan jiwa bisa meliputi:
1. Gangguan mood, yang meliputi depresi, gangguan bipolar, gangguan afektif musiman (SAD), dan menyakiti diri sendiri.
2. Gangguan kecemasan, yang meliputi gangguan panik, fobia, dan gangguan obsesif-kompulsif (OCD). Kecemasan merupakan gangguan yang umum terjadi pada anak-anak.
3. Gangguan makan, yang meliputi anoreksia dan bulimia.
4. Gangguan Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD). ADHD adalah salah satu gangguan kesehatan Jiwa yang paling umum terjadi pada anak-anak. Bisa juga berlanjut hingga dewasa.
5. Gangguan stres pasca trauma (PTSD).
6. Gangguan kepribadian.
7. Gangguan penggunaan zat, yang mencakup gangguan penggunaan alkohol serta penggunaan dan kecanduan narkoba.