Meningkatkan Pengetahuan Masyarakat Mengenai Alur dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Tangerang Bersama RS Cinta Kasih Berikan Sosialisasi

1 week ago 25

Tangerang, (ProBanten) – Jasa Raharja Perwakilan Tangerang bersama RS Cinta Kasih dalam rangka meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai alur dan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas melakukan kegiatan sosialisasi pada Kamis siang (23/01/2025) yang bertempat di RS Cinta, Jl. Ciputat Baru No.10, Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Selaku narasumber mewakili Jasa Raharja Perwakilan Tangerang kegiatan sosialisasi ini disampaikan oleh Staff Administrasi Samsat Gerai Bintaro Rama Adhitya Budhiarto dan dr. Silvia Margaretha, Sp.OT, lalu dihadiri oleh peserta yang merupakan komunitas ojek online dan komunitas ambulance.

Dalam kesempatan ini, Rama menjelaskan peran dan fungsi Jasa Raharja yang menjalankan dua program sosial. Pertama, yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965. Kedua, asuransi kecelakan lalu lintas Jalan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965.

Dari UU No. 33 Tahun 1964, yang berhak menerima santunan yakni Setiap penumpang yang sah dari angkutan umum. Untuk UU No. 34 Tahun 1964, penerima santunan pihak ketiga diluar kendaraan penyebab (pejalan kaki, pengendara motor dan mobil yang ditabrak, pengendara sepeda, penyeberang jalan).

Jenis kecelakaan yang tidak dalam jaminan UU No. 34/1964, kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, Kecelakaan tunggal, Kecelakaan yang terjadi saat korban dalam keadaan mabuk atau tak sadarkan diri atau melakukan perbuatan kejahatan, Kecelakaan yang terjadi tidak langsung disebabkan oleh penggunaan kendaraan.

Dari lokasi berbeda, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Panji Artha menjelaskan bahwa salah satu tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah agar Masyarakat dapat lebih memahami tentang aturan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam hal ini yang ditugaskan kepada PT. Jasa Raharja.

“Adapun itu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah pertama memberikan santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan, Kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan. Tidak lupa kami sampaikan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk selalu taat aturan lalu lintas, selalu hati – hati dalam berkendara, dan bayar pajak sebelum habis masa waktunya.” Tutup Panji. (Rid)

Continue Reading

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |