Mediasi Lanjutan Gugatan Mobil Esemka Berakhir Buntu

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Solo - Mediasi lanjutan untuk gugatan wanprestasi terkait produksi mobil Esemka yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Solo dengan salah satu tergugat mantan Presiden Joko Widodo, Kamis, 22 Mei 2025, berakhir buntu.

Produsen mobil Esemka, PT Solo Manufaktur Kreasi yang dalam gugatan itu menjadi tergugat 3, menolak mengakomodir permintaan penggugat, Aufaa Luqmana Re A, untuk menghadirkan mobil yang diinginkan dalam mediasi itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pantauan Tempo, Aufaa hadir langsung dalam mediasi hari ini didampingi oleh kuasa hukumnya, Ardian Pratomo. Adapun mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pihak tergugat pertama diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan. Sementara untuk tergugat 2 yaitu mantan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak hadir. Dari PT Solo Manufaktur Kreasi diwakili oleh kuasa hukumnya, Arfian Indrianto. Mediasi sendiri berlangsung sekitar 15 menit. 

Ditemui seusai mediasi, Arfian selaku kuasa hukum tergugat 3 membenarkan pihaknya tidak mengakomodir persyaratan damai dari penggugat. Hasilnya, mediasi tersebut tidak menemui kesepakatan atau deadlock.

"Pada pokoknya kami tidak mengakomodir kepentingan dari pihak penggugat," ungkap Arfian kepada wartawan. 

Dia menjelaskan pertimbangan menolak tuntutan penggugat itu karena pihaknya menilai tidak ada hubungan hukum sama sekali antara kliennya dengan pihak penggugat. Dengan demikian, tahap berikutnya setelah mediasi ini akan berlanjut ke persidangan. 

"Hari ini deadlock (buntu) langsung. Selanjutnya kami tinggal tunggu panggilan sidang. Setelah ini tidak ada mediasi lagi," kata Arfian.

Sementara dari pihak penggugat menyebut dalam proses mediasi itu juga tidak menegosiasikan apa yang mereka tawarkan dalam resume perdamaian. 

"Sehingga karena tidak ada poin negosiasinya ya kami sepakat bahwa tidak ada kesepakatan dalam mediasi ini," ucap Aufaa. 

Selepas hari ini, Aufaa memastikan akan bersiap menghadapi persidangan. "Kami pastikan akan mempersiapkan segala macam alat bukti dan juga saksi-saksi yang kami perlukan untuk menghadapi persidangan ini," kata dia. 

Ardian menambahkan pihaknya akan membuktikan bahwa pihaknya tidak mengada-ada soal gugatan wanprestasi yang dilayangkan kepada para tergugat.

"Karena memang janji dari pejabat publik dan ucapan pejabat publik itu merupakan sebuah janji yang harus ditepati," ungkap dia. 

Aufa yang merupakan putra dari Boyamin Saiman menggugat Jokowi cs karena tak dapat membeli mobil Esemka Bima. Padahal, menurut dia, Jokowi dalam kampanyenya sebagai presiden sejak awal menyatakan akan menjadikan mobil itu sebagai mobil nasional.  

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |