TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2024-2025.
Mereka diperiksa pada Rabu, 23 April. "Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bandar Lampung," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, pada Jumat, 25 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun saksi yang diperiksa, yakni ASN Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Pertanahan dan Cipta Karya Kab. Lampung Tengah Andri Frandustie; karyawan CV Ghumai Jaya Abadi Ririn Armanto; karyawan CV Rimbun Embun Iqbal Haryadi; karyawan CV Berlian Hitam Andesca Zera; karyawan CV Royal Flush Candra Dwi Putra; dan staf Grand Anugerah Hotel Swasta.
Tessa mengungkapkan bahwa para saksi tersebut diperiksa untuk didalami soal peran dan pengetahuanya dalam permainan atau persengkongkolan pada proses pengadaan di Dinas PUPR.
KPK sudah menggeledah kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Tengah. Adapun barang bukti yang disita, yakni dokumen dan barang bukti elektronik.
Sebanyak 21 lokasi telah digeledah dalam dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik, serta sejumlah dokumen di antaranya dokumen pokir DPRD OKU tahun anggaran 2025, dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan, dan voucher penarikan uang.
Penggeledahan berjalan sejak 19 hingga 24 Maret 2025. Pada 19 Maret, KPK menggeledah tiga kantor di antaranya kantor PUPR Kabupaten OKU; kantor Bupati; dan kantor Sekretaris Daerah dan kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Kemudian, pada 20 Maret, KPK menggeledah tiga kantor dan satu rumah tersangka pada kasus ini. Di antaranya kantor DPRD OKU; Bank Sumsel KCP Baturaja; rumah tersangka UMI; serta kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Selanjutnya, kata Tessa, pada 21 Maret, KPK melakukan penggeledahan di dua kantor dan lima rumah. Di antaranya rumah tersangka NOP; rumah tersangka MF; rumah Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip; rumah milik A; rumah milik AS; kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip; serta kantor Bank BCA KCP Baturaja.
Pada 22 Maret, lembaga antirasuah juga menggeledah empat rumah yang berkaitan dengan kasus ini. Empat rumah itu yakni rumah milik M, rumah milik RF, rumah tersangka F, serta rumah tersangka MFZ.
Terakhir, pada 24 Maret, KPK menggeledah tiga rumah yang memiliki hubungan pada kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Tiga rumah ini yaitu rumah milik MI, rumah milik AT, serta rumah milik I.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Sabtu, 15 Maret 2025, KPK menjaring delapan orang, namun hanya enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah serta tiga anggota DPRD: Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II Umi Hartati (UH). Mereka berperan sebagai penerima suap. Adapun dua orang lagi dari pihak swasta, M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) sebagai pemberi suap.