KPK Dalami Peran Heri Black dari Bukti Kasus Bea Cukai

5 hours ago 1

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran pengusaha asal Semarang, Jawa Tengah, Heri Setiyono alias Heri Black, dalam penyidikan kasus dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pendalaman itu dilakukan dari barang bukti yang disita penyidik seusai menggeledah rumah yang diduga milik Heri Black di Semarang.

"Ini temuan dalam penggeledahan. Jadi yang bersangkutan ini pihak swasta yang memang klasifikasi usaha atau kegiatan usahanya berkaitan dengan pengurusan importasi barang," ucap Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi mengatakan lembaganya segera memeriksa Heri Black untuk mengonfirmasi ihwal barang bukti yang disita di Semarang. Budi belum menjelaskan jadwal pemeriksaan ulang kepada Heri Black yang sebelumnya mangkir tanpa alasan pada 8 Mei 2026.

"Jadi tentu pengetahuan dari yang bersangkutan dibutuhkan untuk membantu penyidik mengungkap perkara ini. Supaya nanti terang peran dari masing-masing pihak itu seperti apa," ujarnya.

KPK menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di wilayah Semarang pada Senin, 11 Mei 2026. Penyidik menggeledah rumah dari salah satu pihak yang diduga terafiliasi oleh perusahaan importir Blueray Cargo dalam dugaan suap impor di Ditjen Bea Cukai.

Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menduga rumah itu milik Heri Black. "Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik," ucap Budi.

Selain itu, KPK turut mendapatkan informasi dugaan perintangan penyidikan dari sejumlah barang bukti yang disita. Dugaan itu, kata Budi, berupa pengkondisian dari pihak eksternal dalam penanganan perkara suap impor di Ditjen Bea Cukai. "Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung," ujarnya.

KPK tengah mempertimbangkan langkah lanjutan terkait dugaan perintangan penyidikan seusai menggeledah di wilayah Semarang. Penyidik, katanya, tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak.

Sebelumnya, KPK dikabarkan menggeledah kontainer milik Heri Black di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Heri merupakan saksi dalam kasus dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, penggeledahan itu bertujuan untuk mengecek kontainer Blueray Cargo yang diurus Heri Black. Penyidik menduga isi kontainer itu berbeda dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya praktik undeclare (ketidaksesuaian), Under Invoicing (penyusutan nilai faktur), dan penghindaran larangan terbatas terhadap barang-barang dalam kontainer tersebut. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk di antaranya handphone milik Heri.

Tempo telah berusaha menghubungi Heri Black atas penggeledahan kontainernya itu. Namun, hingga artikel ini ditayangkan, Heri tidak merespons pesan yang Tempo layangkan.

Dalam kasus dugaan suap impor di Ditjen Bea Cukai, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

Seiring perkembangan penyidikan, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. Penyidik menangkap Budiman di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |