Anggota DPR: Putusan MK Bukan untuk Hentikan Pembangunan IKN

2 hours ago 2

ANGGOTA Komisi II DPR Romy Soekarno berharap masyarakat tak memahami putusan Mahkamah Konstitusi, ihwal penetapan status ibu kota untuk Jakarta sebagai bentuk penghentian pembangunan proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Dia mengatakan, putusan tersebut justru memberikan penegasan yang penting, bahwa secara hukum dan ketatanegaraan, status Ibu kota negara masih diemban oleh Jakarta hingga diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu kota.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Jangan dipahami seolah pembangunan IKN berhenti. Pembangunan bisa tetap berjalan," kata Romy melalui pesan WhatsApp, Kamis, 14 Mei 2026.

Putusan MK, dia melanjutkan, mengartikulasikan proyek pembangunan IKN dapat tetap berjalan, namun dengan menggunakan pendekatan yang lebih terukur, bertahap, realistis, dan strategis sesuai dengan kemampuan fiskal negara maupun prioritas nasional.

Karenanya, dia mengajak agar publik dapat melihat proyek pembangunan IKN sebagai bentuk investasi jangka panjang, bukan sekadar proyek jangan pendek.

"Saya menyambut baik putusan ini, apalagi dengan keadaan postur APBN dan situasi dan kondisi geopolitik yang dalam krisis energi seperti sekarang ini," ujar legislator fraksi PDIP itu.

Adapun, juru bicara Otorita IKN atau OIKN Troy Pantouw menyatakan, instansinya menghormati seluruh proses putusan konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Tanah air.

Ia mengatakan, putusan MK pada perkara gugatan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan status Ibu Kota Negara tetap berada di Jakarta bukan di Nusantara tak menjadi persoalan.

"Kami tidak ada masalah," kata Troy saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu, 13 Mei 2026.

Menurut dia, putusan Mahkamah a quo justru mempertegas pemindahan Ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara berlaku efektif setelah diterbitkannya Keputusan Presiden sebagaimana amanat undang-undang.

Troy menambahkan, putusan Mahkamah juga tak berdampak pada progres pembangunan di IKN. Sebab, pembangunan terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya, Mahkamah menolak permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Dalam pertimbangannya, Mahkamah membaca secara saksama dalil pemohon beserta alat bukti yang diajukan dalam pengujian materi Pasal 39 ayat (1) UU IKN.

Menurut Mahkamah, Nusantara secara legal dan politik memang telah ditetapkan sebagai Ibu kota negara. Namun, proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden.

Sehingga, dalam batas penalaran yang wajar, selama keputusan presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN belum ditetapkan. 

"Maka, Ibu kota tetap berkedudukan di Jakarta," kata Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Kemudian, kata dia, dalil pemohon ihwal Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 yang dinilai tak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status Ibu Kota Negara harus dimaknai dan dibaca dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024.

Dalam Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024, Adies mengatakan, disebutkan jika ketentuan UU ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara oleh Presiden.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |