KPK Dalami Hasil Due Diligence Dugaan Korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry

18 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hasil due diligence oleh konsultan dalam dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. Untuk mendapatkan informasi hasil due diligence tersebut, KPK memeriksa Penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU Endra Supriyanto bersama dengan Manager PT Prima Wahana Caraka Bestari Nirmala Santi. Keduanya diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Pada Kamis, 8 Mei, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Ahad, 11 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam perkara ini, KPK telah menahan tiga tersangka pada 13 Februari 2025. Ketiga tersangka, yakni eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020-2024 Harry Muhammaf Adhi Caksono.

"KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga orang mantan Dewan Direksi PT ASDP," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis malam, 13 Februari 2025.

Budi mengatakan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK.

Kasus korupsi ASDP akuisisi Jembatan Nusantara ini bermula saat pemilik PT JN, Adjie yang memiliki banyak kapal, menawarkan untuk diakuisisi oleh PT ASDP pada 2014. Namun, kala itu sebagian direksi PT ASDP menolak dengan alasan kapal-kapal milik PT JN sudah tua.

Empat tahun berselang, Ira dilantik menjadi Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia. Kemudian, Adjie kembali menawarkan kerja sama dan akuisisi. Kerja sama pun diterima dan dilanjutkan pada periode 2020-2021.

KPK menduga proses akuisisi perusahaan ini disamarkan. Salah satu indikasinya yakni dokumen penilaian pemeriksaan kapal. Penilaian KJPP MBPRU (penilaian kapal) sudah direkayasa agar mendekati nilai yang sudah ditentukan oleh Adjie dan telah diketahui serta disetujui oleh Direksi PT ASDP.

Walhasil, PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia mengalami kerugian hampir mencapai Rp 900 miliar. Budi berkata transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara hampir Rp 900 miliar atau sekurang-kurangnya Rp 893.160.000.000. Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan sementara.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |