KPK Bakal Panggil La Nyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil anggota Dewan Perwakilan Daerah, La Nyalla Mattalitti, dalam kasus korupsi dana hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk periode 2019-2022. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemanggilan La Nyalla itu untuk dimintai keterangan mengenai barang bukti pada kasus tersebut.

"Tentu. Karena harus dikonfirmasi. Kami melakukan penggeledahan di tempat beliau, di tempat yang bersangkutan, barang-barangnya ada yang tentu kami harus konfirmasi," kata Guntur saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 22 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Asep mengatakan La Nyalla diduga terlibat pada kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur periode 2010-2019. "Yaitu terkait pada saat beliau menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jatim," kata Asep saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Ahad, 20 April 2025.

Meski begitu, dia enggan menjelaskan lebih detail seperti apa hubungan La Nyalla pada kasus korupsi dana hibah Jatim tersebut. "Yang jelas ada kaitannya pada saat yang bersangkutan menjabat di KONI Jatim," kata dia.

Penyidik KPK menggeledah rumah La Nyalla, yang berlokasi di kawasan Mulyorejo, Surabaya pada Senin, 14 April 2025. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari bukti tambahan dalam penanganan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menjerat Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur. Dalam proses penggeledahan, lima orang penyidik KPK diterima oleh penjaga rumah, M. Eriyanto, dengan disaksikan oleh dua asisten rumah tangga.

Menanggapi penggeledahan di kediamannya, La Nyalla Mattalitti menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan apapun dengan Kusnadi. Ia juga mengaku tidak mengenal para penerima dana hibah yang disebut-sebut terkait dengan Kusnadi.

"Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas (kelompok masyarakat). Karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang/uang/dokumen yang terkait dengan penyidikan,” kata La Nyalla dalam pernyataan yang diterima Tempo.

La Nyalla Mattalitti menyatakan bahwa dirinya masih menunggu penjelasan dari KPK terkait alasan rumahnya dijadikan lokasi penggeledahan. Mantan Ketua DPD RI tersebut berharap agar KPK memberikan klarifikasi kepada publik bahwa tidak ada temuan apapun di kediamannya yang berkaitan dengan perkara yang melibatkan tersangka Kusnadi.

Menurut dia, penjelasan dari KPK sangat penting untuk mencegah kerugian reputasi yang ia alami akibat pemberitaan penggeledahan tersebut. “Saya sudah baca berita acara penggeledahan yang dikirimkan via WA oleh penjaga rumah, jelas di situ ditulis ‘dari hasil penggeledahan tidak ditemukan uang/barang/dokumen yang diduga terkait perkara’. Jadi sudah selesai,” kata dia.

Pilihan Editor: Solusi Menyelesaikan Tuduhan Perbudakan Pemain Sirkus OCI Taman Safari

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |