Komisi XIII DPR Desak Polri Usut Kembali Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus OCI

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso mendesak Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) untuk mengusut kembali dugaan eksploitasi terhadap mantan pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI). Sugiat mengatakan laporan polisi yang sudah diberhentikan pada tahun 1997 karena dinilai kekurangan bukti itu perlu dibuka kembali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami Komisi XIII ingin mengawal kasus ini terkait dengan tindak kejahatannya bahwa Mabes Polri membuka kembali kasus ini dan katakanlah menghukum pelaku kejahatan ini," ujar Sugiat usai melakukan audiensi dengan mantan karyawan OCI di Kompleks Parlemen pada Rabu, 23 April 2025.  

Kendati terhalang dengan masa tuntutan yang kedaluwarsa dan sulitnya mencari bukti kekerasan fisik, Sugiat menilai ada celah yang bisa membuat kasus ini diselidiki kembali. Yaitu dengan mengungkap adanya tindak perdagangan anak yang disepakati oleh pengelola OCI dengan orang tua para korban. 

"OCI dan eks karyawan ini sudah sama-sama sepakat bahwa sejak umur bayi mereka sudah diperdagangkan di OCI. Saya pikir itu bisa pintu masuk (kasus dibuka kembali)," tutur politikus Partai Gerindra itu.

Menurut Sugiat, OCI terbukti melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat karena membeli para karyawan sejak mereka bayi untuk dijadikan pemain sirkus. Sugiat juga menyebut OCI melakukan kekerasan dan eksploitasi terhadap mantan karyawannya berdasarkan kesaksian korban serta menghimpun penilaian dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan. 

"Kami nanti akan doronglah Mabes Polri untuk katakanlah membongkar kasus ini, siapa pelaku kejahatan ini baik secara individu maupun institusi ataupun korporat. Dan kami berharap pelakunya, siapa pun itu harus dihukum," tutur Sugiat menegaskan. 

Pada tahun 1997, di dalam pernyataan tertulis yang dibubuhi tanda tangan Ketua Komnas HAM saat itu, Munawir Sjadzali, komnas menyatakan OCI telah melakukan sejumlah pelanggaran HAM terhadap pemain sirkus anak.

Pelanggaran yang disebutkan adalah terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, dan hubungan kekeluargaan; hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis; hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak; serta hak anak untuk mendapatkan pelindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak.

Sejumlah mantan pekerja sirkus OCI kembali mengadukan dugaan eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia kepada Kementerian HAM di Jakarta Selatan pada Selasa, 15 April 2025 lalu. Mereka mengaku tindak kekerasan, perbudakan, dan eksploitasi anak terjadi sejak tahun 1970-an oleh para pemilik OCI dan Taman Safari Indonesia.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan ada beberapa kemungkinan pelanggaran HAM dari cerita para korban. “Ada perbudakan, penyiksaan, pelanggaran hak atas rasa aman, hak atas pendidikan, kemudian hak atas identitas,” katanya di hadapan para korban, pendamping korban, dan wartawan.

Kendati demikian, komisaris Taman Safari Indonesia dan pelatih satwa di OCI, Tony Sumampau, membantah perusahaannya mengeksploitasi para pekerja sirkus OCI. Pihaknya menyampaikan bantahan-bantahan atas tuduhan perlakuan tidak manusiawi sebagaimana yang diceritakan para mantan pekerja. 

Tony Sumampau menuturkan OCI dan Taman Safari Indonesia merupakan dua badan hukum yang berbeda, sehingga tidak bisa disebut sama. Isu ini, kata dia, pernah mencuat pada 1997 dan ditangani Komnas HAM yang kala itu dipimpin Ali Said--sebelum wafat dan digantikan oleh Munawir Sjadzali.

“Apa yang disampaikan sama sekali mengada-ada,” ujar Tony saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, Selasa, 15 April 2025.

Hanin Marwah berkontribusi pada penulisan artikel ini. 

Pilihan editor: UGM: Peserta UTBK SNBT Terlibat Pidana Tetap Didiskualifikasi

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |