Komdigi Terbitkan Regulasi Layanan Logistik, Tingkatkan Akses ke Daerah Terpencil

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan regulasi ini dirancang untuk memperkuat industri logistik nasional, termasuk memperluas akses layanan ke wilayah-wilayah terpencil.

Meutya Hafid menuturkan peraturan ini juga merupakan bagian dari upaya strategis untuk membangun sistem distribusi yang merata dan inklusif di seluruh Indonesia. “Industri pos dan logistik bukan hanya soal kirim barang, tapi juga mengirimkan harapan, mempererat konektivitas, dan membuka peluang ekonomi yang lebih luas,” kata Meutya Hafid di kantornya, Jumat, 16 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan peraturan ini memuat sejumlah kebijakan kunci yang secara langsung mendukung pertumbuhan industri logistik di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). “ Karena itu, daerah terpencil harus menjadi bagian dari ekosistem ini,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan beberapa tujuan penting yang diatur dalam regulasi tersebut. Pertama, pemerintah menargetkan perluasan jangkauan layanan logistik secara kolaboratif dalam waktu 1,5 tahun ke depan.

Dia mengatakan, melalui kerja sama antar pelaku industri, layanan logistik diharapkan dapat mencakup sedikitnya 50 persen provinsi di Indonesia. Meutya mengatakan langkah ini menegaskan komitmen pemerintah terhadap prinsip inklusivitas layanan logistik.

Kedua, ujar dia, regulasi ini mendorong penerapan infrastructure sharing, yakni pemanfaatan bersama infrastruktur seperti jaringan distribusi, gudang, dan titik layanan. Dengan pendekatan ini, kata dia, pelaku usaha kecil di daerah tidak perlu membangun sistem dari awal dan bisa lebih efisien dalam beroperasi.

Meutya Hafid mengatakan aturan ini juga bertujuan menetapkan sistem monitoring yang transparan untuk memastikan iklim usaha yang adil dan seimbang. Tujuannya agar pelaku lokal di daerah terpencil memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh bersama pelaku usaha besar.

Keempat, aturan ini bertujuan untuk perluasan layanan  untuk mendorong penciptaan peluang ekonomi baru, terutama bagi pelaku UMKM di daerah. Sebab, kata dia, akses logistik yang lebih baik dapat mempercepat rantai pasok dan mendorong aktivitas ekonomi berbasis komunitas.

Dia berharap dengan hadirnya regulasi tersebut menjadi salah satu langkah konkret pemerintah untuk membangun kemandirian ekonomi melalui penguatan sistem distribusi nasional yang menyentuh seluruh wilayah. "Di balik setiap paket yang dikirim, ada harapan dan roda ekonomi yang terus bergerak. Karena itu, komitmen kami adalah memastikan industri ini tumbuh secara sehat dan memberikan manfaat yang merata,” kata Meutya Hafid.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |