Koalisi Sipil Nilai Perpres Prabowo untuk Perlindungan Jaksa Tidak Mendesak

7 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai peraturan presiden yang diteken Presiden Prabowo Subianto untuk perlindungan jaksa tidak mendesak dan tidak dibutuhkan. Menurut kelompok ini, presiden dapat memerintahkan jaksa agung untuk memperkuat sistem keamanan internal yang dimiliki kejaksaan atau meminta bantuan kepolisian, bukan tentara.

“Kondisi Kejaksaan masih dalam keadaan normal menangani kasus-kasus hukum yang ada,” tulis keterangan koalisi yang dibagikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, pada Kamis, 22 Mei 2025. “Tidak ada ancaman militer yang mengharuskan presiden ataupun Panglima TNI mengerahkan militer (TNI) ke Kejaksaan.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Koalisi yang juga mencakup Imparsial, Kontras, dan Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Indonesia ini, penerbitan Perpres 66/2025 membuka ruang kembalinya dwifungsi TNI. Perpres itu membawa militer masuk jauh ke wilayah sipil yakni ke Kejaksaan. Padahal, kata kelompok ini, Kejaksaan merupakan aparat penegak hukum yang melaksanakan kewenangan penuntutan serta kewenangan lain, sedangkan TNI mengurus pertahanan.

Koalisi menyebut Perpres 66/2025 tidak menjadikan UU TNI maupun UU Polri sebagai rujukan pembentukan di dalamnya. Padahal substansi perpres banyak mengatur tentang pelibatan TNI dan Polri dalam pengamanan Kejaksaan. Konsideran Perpres 66/2025 hanya mencantumkan Pasal 4 ayat (1) UUD NKRI 1945 sebagai dasar hukum pembentukan Perpres, sehingga Perpres ini sama sekali tidak menunjukkan kejelasan tentang pengerahan pasukan TNI dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU TNI. 

Perpres 66/2025 juga sama sekali tidak menjelaskan secara jelas  kategori OMSP yang dijadikan dasar keterlibatan TNI. Pasal 7 UU TNI hanya membatasi OMSP ke dalam 16 jenis. Tugas dan fungsi Kejaksaan tidak termasuk di dalam 16 jenis OMSP tersebut. “Hal ini tentu menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuatan militer karena tidak ada pembatasan yang jelas dan tegas tentang ruang gerak TNI itu sendiri,” katanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung atau Kejagung Harli Siregar mengatakan penerbitan aturan mengenai perlindungan jaksa oleh TNI dan Polri menegaskan kehadiran negara dalam memberikan pelindungan bagi jaksa maupun anggota keluarganya saat menjalankan tugas.

Prabowo sebelumnya telah meneken Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres tersebut diteken pada Rabu, 21 Mei 2025.

“Kami bersyukur begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” ujar Harli kepada Tempo, Kamis pagi, 22 Mei 2025.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |