Pasal-pasal yang Menjerat Mahasiswa Universitas Trisakti

7 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan 15 mahasiswa Universitas Trisakti sebagai tersangka kerusuhan demonstrasi peringatan 27 tahun reformasi di depan Gedung Balai Kota Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025. Kelima belas mahasiswa itu masih ditahan hingga, Jumat sore, 22 Mei 2025.

Para mahasiswa Universitas Trisakti ini ditahan saat berdemonstrasi peringatan 27 tahun reformasi di depan Balai Kota Jakarta. Ke-15 orang tersangka itu diduga telah melanggar sejumlah pasal KUHP, yakni Pasal 160, 170, 351, 212, 216, dan 218.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasal ini mengatur mengenai tindakan menghasut di muka umum dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan pidana, kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, pasal ini dianggap sebagai delik formil, namun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009, pasal ini menjadi delik materil, yang berarti penghasutan baru dapat dipidana jika menimbulkan akibat yang dilarang, seperti kerusuhan atau perbuatan anarki lainnya.

Pasal ini mengatur tentang tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Ancaman pidana pasal ini dari lima tahun hingga dua belas tahun.

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana dari dua tahun delapan bulan hingga tujuh tahun.

Pasal ini mengatur tentang tindakan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman pidana untuk pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp4.500.

Pasal ini mengatur tentang tindakan tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang berwenang. Ancaman pidana untuk pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp9.000.

Pasal ini mengatur tentang tindakan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden di muka umum. Ancaman pidana untuk pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Tim pendamping hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Trisakti dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap 15 mahasiswa tersebut. “Selain membantu dalam hal berkas pemeriksaan seperti BAP, kami juga mencoba mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak semalam,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Vedro Imanuel Girsang dan Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Apa itu MERS yang Kini Mewabah di Timur Tengah

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |