KLH Dorong Perusahaan Umumkan Peringkat Kinerja Lingkungan Hidupnya ke Publik

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dapat mendorong perusahaan meningkatkan pengelolaan dan perwujudan ekosistem industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. "PROPER merupakan instrumen untuk mendorong perusahaan menjadi patuh, bahkan melakukan upaya-upaya melebihi kepatuhan," kata Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH Rasio Ridho Sani.

Rasio menyatakan itu dalam Sosialisasi Mekanisme, Kriteria, dan Pelaporan Kinerja Usaha dan/atau Kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Prioritas Periode 2024–2025 di Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025. Pada skema Juli 2024 hingga Juni 2025, KLH/BPLH akan melakukan penilaian kepada perusahaan dengan skema PROPER, khususnya terhadap 517 usaha dan/atau kegiatan khusus di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasil atau peringkat PROPER yang baik, menurut Rasio, perlu diumumkan ke publik untuk meningkatkan reputasi perusahaan dan dapat dikenal sebagai perusahaan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan. Penilaian Proper yang baik juga disebutnya berdampak positif bagi pendanaan perusahaan. "Hal ini bisa mendorong perusahaan meningkatkan inovasi dalam menciptakan ekosistem industri ramah lingkungan dan berkelanjutan," katanya. 

KLH menetapkan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup ke dalam lima peringkat. Peringkat pertama adalah perusahaan kategori emas. Perusahaan-perusahaan di kategori ini dinilai konsisten melakukan upaya-upaya inovasi dalam konteks perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dan sosial. 

Kemudian, peringkat kedua, perusahaan dengan peringkat hijau atau sudah melakukan upaya-upaya melebihi kepatuhan, seperti melakukan efisiensi, air, energi, dan upaya-upaya pemanfaatan limbah. Peringkat ketiga yaitu kategori biru atau sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan taat kepada aturan berlaku. 

Peringkat selanjutnya yaitu kategori merah untuk perusahaan yang dinilai belum melakukan pengelolaan lingkungan secara optimal. Sedangkan peringkat hitam, peringkat terakhir, untuk perusahaan yang tidak melakukan upaya dengan level sangat serius terhadap pengelolaan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. 

Pada periode sebelumnya, Juli 2023-Juli 2024, melalui Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH RI Nomor 129 tahun 2025, telah ditetapkan hasil penilaian PROPER terhadap 4.290 perusahaan. Hasilnya, sebanyak 85 perusahaan berada di kategori peringkat emas, termasuk Adaro Indonesia dan Arutmin Indonesia Tambang Kintap yang keduanya beroperasi di Kalimantan Selatan. Sedangkan 227 perusahaan hijau, 2.649 perusahaan biru, 1.313 perusahaan merah, dan 16 yang hitam.

Kritik Penilaian PROPER

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono mengkritik hasil pemeringkatan itu. Raden menjelaskan hasil temuan Walhi dan koalisi masyarakat sipil menemukan data yang berbanding terbalik tentang Adaro dan Arutmin. Menurut mereka, kedua perusahaan tambang batu bara tersebut tidak memenuhi upaya perlindungan lingkungan. 

Adaro Indonesia di Kabupaten Tabalong disebutkannya pernah melakukan land clearing di luar area konsesi. Sedangkan Arutmin Indonesia Tambang Kintap pernah menggusur satu desa transmigran di Kabupaten Tanah Laut. "Setelah menggusur, secara administrasi desa itu masih ada, dan tetap menerima dana desa hingga saat ini," kata Raden. 

Walhi telah menyampaikan penolakan perpanjangan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Walhi menilai Omnibus Law membuat negara akan terus tunduk dengan perusahaan tambang. Padahal, Raden menambahkan, tidak pernah ada upaya yang sungguh-sungguh yang dilakukan oleh kedua perusahaan ketika menjadi penyumbang kerusakan lingkungan. "Jadi mereka tidak berhak memperoleh peringkat itu," katanya menegaskan.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |