Kisruh PSU Banjarbaru, Ketua LPRI Sebut Diintimidasi

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Banjarbaru -- Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan Syarifah Hayana mengatakan dirinya diintimidasi oleh Kepolisian Resor Kota Banjarbaru setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Syarifah, penyidik berulang kali meminta dirinya hadir dalam pemeriksaan pada Rabu, 14 Mei 2025.

Padahal, dia sudah meminta penundaan selama satu hari karena adanya pemeriksaan sidang panel di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 15 Mei 2025. Syarifah menyebutkan penyidik menelepon berulang kali yang seakan-akan menjadi intimidasi tanpa henti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Rumah kami bukan lagi tempat yang aman, melainkan bayang-bayang ancaman dari ketegangan yang terus menyelimuti,” ujar Syarifah Hayana seperti dilihat Tempo di kanal YouTube Denny Indrayana, pada Jumat, 16 Mei 2025. Tempo sudah meminta konfirmasi dan izin kepada INTEGRITY Law Firm, kantor hukum yang didirikan Denny Indrayana, ihwal tayangan di siniar tersebut.

Dia menuturkan, situasi tekanan ini membuat anak-anaknya ketakutan. Alhasil, ia menitipkan anak-anaknya ke rumah teman. “Itu yang menjadi beban pikiran saya. Bagaimana dengan nasib anak-anak saya?” ujarnya.

Syarifah mengatakan tekanan bertubi-tubi datang setelah LPRI Kalimantan Selatan mengajukan gugatan perselisihan atas hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada) di Banjarbaru Tahun 2024. Syarifah, mewakili pemantau pemilu dari LPRI, mempersoalkan pelaksanaan PSU wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru yang tidak menyediakan opsi "kolom kosong" dalam surat suara. Pemilihan wali kota dan wakilnya di Banjarbaru padahal hanya diikuti satu pasangan calon.

Dilansir dari situs Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang pendahuluan pada Kamis, 15 Mei 2025, Syarifah mengatakan dia mengalami intimidasi dan tekanan setelah mengajukan permohonan ke MK. Ia menyebut izin LPRI sebagai lembaga pemantau dicabut, bahkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. 

Dia pun heran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru, dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sangat cepat memproses pidana dan mencabut akreditasi LPRI sebagai pemantau pemilu. “Kami tidak mengerti. Saya merasa ini bagian dari upaya menghalangi proses hukum yang sedang kami tempuh,” ujar Syarifah di hadapan majelis hakim konstitusi. Dia menegaskan akan tetap melanjutkan perjuangan. “Sekali maju, pantang menyerah melawan ketidakadilan.”

Tempo telah berupaya meminta konfirmasi dan penjelasan terbaru kepada Kepala Polres Banjarbaru Ajun Komisaris Besar Pius X Febry Aceng Loda. Namun hingga berita  ini ditulis, polisi belum merespons upaya konfirmasi Tempo atas dugaan intimidasi polisi terhadap Syarifah Hayana selaku Ketua LPRI Kalimantan Selatan.

Polisi telah menetapkan Syarifah Hayana sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pemilu pada Senin, 12 Mei 2025. Polres Banjarbaru menerbitkan surat penetapan tersangka bernomor: S. Tap/54 a/V/Res.1.24/2025/Reskrim pada Senin lalu.

"Memang benar kami ada menetapkan tersangka," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Banjarbaru Ajun Komisaris Haris Wicaksono di Banjarbaru seperti dilansir Antara pada Selasa, 13 Mei 2025. Haris mengatakan penetapan tersangka tersebut hasil kesimpulan dan laporan gelar perkara oleh penyidik Polres Banjarbaru. 

Dalam sengketa pilakada Banjarbaru, KPU Kalimantan Selatan menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1, Erna Lisa Halaby – Wartono, menang atas kolom kosong. Pasangan ini menang saat PSU pilkada Kota Banjarbaru yang digelar pada Sabtu, 19 April 2025.

Ketua KPU Kalimantan Selatan Andi Tenri Sompa membacakan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara PSU Pilkada Kota Banjarbaru pada Senin malam, 21 April 2025. Menurut Tenri, pasangan calon Erna Lisa Halaby-Wartono meraih 56.043 suara. Adapun nomor urut 2 kolom kosong tidak bergambar meraih hasil akhir 51.415 suara. 

Jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 110.816, dengan perincian suara sah sebanyak 107.458 dan suara tidak sah sebesar 3.358. KPU Kalsel menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) PSU Pilkada Kota Banjarbaru sebanyak 195.819 orang. Erna Lisa Halaby-Wartono menang di Kecamatan Liang Anggang, Cempaka, dan Landasan Ulin. Sementara kotak kosong menang di Kecamatan Banjarbaru Selatan dan Banjarbaru Utara.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |