Ketua KPPU Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN

6 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alisindo Energi (IAE).

"Saya mendatangi KPK sesuai undangan dari penyidik. Jadi kalau sekarang ini masalah kasus Niaga Gas," ucap Fanshurullah sebelum masuk ke dalam gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 22 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan kedatangannya ke KPK juga untuk menjelaskan tentang Niaga Gas. Adapun Fanshurullah Asa merupakan mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2017-2021. "Maksud saya mengedukasi pemahaman dan juga pengetahuan teman-teman di KPK tentang sektor Migas," kata dia.

Sebelumnya, ia menyatakan siap membantu KPK sebagai saksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Fanshurullah mengatakan di kasus ini, dia bertindak sebagai mantan BPH Migas. Sehingga, ucap Fanshurullah, tidak memiliki hubungan dengan pelaksanaan tugasnya sebagai Ketua KPPU.

“Saya mengapresiasi KPK dalam menindaklanjuti surat pemberitahuan terjadinya praktik niaga gas bertingkat yang pernah saya kirimkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi seiring temuan BPH Migas atas hasil pengawasan kegiatan usaha IAE di akhir 2020,” kata M. Fanshurullah Asa dalam keterangan resmi, Senin, 19 Mei 2025.

KPK telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi jual beli gas PGN, yakni Komisaris PT IAE pada 2006–2023 Iswan Ibrahim (ISW) dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019 Danny Praditya (DP).

Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara yang mencapai US$ 15 juta. Dalam menangani kasus ini, KPK mengagendakan pemanggilan saksi, termasuk Fanshurullah sebagai Kepala BPH Migas pada saat rasuah terjadi.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaganya menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dilakukan penahanan terhadap tersangka ISW dan tersangka DP di cabang rumah tahanan dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan 30 April 2025," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |