TEMPO.CO, Jakarta - Restorative justice merupakan metode penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait.
Di Indonesia, penerapannya diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Konsep ini bertujuan menyelesaikan perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait guna mencari penyelesaian yang adil. Fokus utama restorative justice adalah pemulihan keadaan semula, bukan pembalasan terhadap pelaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Proses ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan serta melibatkan tokoh masyarakat untuk mencapai penyelesaian yang berkeadilan sosial. Konsep ini memberi ruang bagi korban untuk berpartisipasi aktif dan mendapatkan hak-haknya secara maksimal.
Restorative justice juga berupaya memasukkan pihak yang terdampak langsung dalam proses peradilan. Dengan demikian, korban memiliki kesempatan lebih besar untuk terlibat dibandingkan dengan sistem peradilan tradisional.
Kasus yang Dapat Menggunakan Restorative Justice
Tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui pendekatan ini. Beberapa kategori kasus yang dapat menggunakan restorative justice antara lain:
1. Tindak Pidana Ringan
Pendekatan ini diterapkan pada kasus tindak pidana ringan seperti yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 407, dan 482 KUHP. Penyelesaian dilakukan melalui mediasi perdamaian dengan tetap memperhatikan aspek keadilan dan kompensasi bagi korban.
2. Perkara Anak
Anak di bawah usia 18 tahun yang terlibat dalam tindak pidana dapat diselesaikan melalui restorative justice. Pendekatan ini bertujuan melindungi hak anak, baik sebagai pelaku maupun korban, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan rehabilitasi.
3. Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Perempuan yang menjadi korban atau terlibat dalam perkara hukum mendapatkan perlakuan khusus berdasarkan Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW). Pendekatan ini mempertimbangkan aspek keadilan, kesetaraan, serta dampak psikologis dan fisik yang dialami korban.
4. Perkara Narkotika
Untuk pecandu narkotika yang tertangkap dengan barang bukti penggunaan dalam jumlah kecil, restorative justice dapat diterapkan melalui mekanisme rehabilitasi. Pendekatan ini bertujuan menghindari hukuman penjara yang justru dapat memperburuk kondisi sosial dan psikologis pelaku.
Prinsip-Prinsip Restorative Justice
Restorative justice berlandaskan pada beberapa prinsip utama, antara lain:
- Kejahatan dianggap sebagai pelanggaran terhadap individu dan hubungan sosial, bukan hanya sekadar pelanggaran hukum.
- Proses keadilan berfokus pada pemulihan korban dan komunitas, bukan sekadar penghukuman terhadap pelaku.
- Perspektif korban menjadi kunci dalam menentukan bentuk pemulihan kerugian akibat kejahatan.
- Pelaku bertanggung jawab secara pribadi untuk memperbaiki dampak kejahatannya terhadap korban dan masyarakat.
- Komunitas berperan dalam memastikan kesejahteraan semua anggotanya, termasuk korban dan pelaku.
- Semua pihak yang terlibat dalam proses keadilan restoratif memiliki tanggung jawab bersama dalam mencapai penyelesaian yang adil.
- Setiap individu memiliki harkat dan martabat yang harus dihormati, termasuk hak pelaku untuk direintegrasikan ke dalam masyarakat setelah menjalani proses pemulihan.
Titik Nurmalasari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.