Kemnaker Terima 2.383 Aduan Soal THR, Libatkan 1.536 Perusahaan

14 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan pengaduan mengenai tunjangan hari raya atau THR empat hari setelah Lebaran 2025 mencapai 2.383 aduan. Angka ini merupakan rekapitulasi pengaduan THR yang diterima Kemnaker pada periode pelaporan 24 Maret hingga 4 April 2025 pukul 16.00 WIB.

Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan jenis laporan ini terbagi menjadi pengaduan mengenai THR yang tidak dibayarkan, THR yang dibayarkan namun jumlahnya tak sesuai, serta THR yang terlambat dibayarkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sunardi menyampaikan Kemnaker telah menerima 1.446 pengaduan dari pekerja mengenai THR yang tidak dibayarkan perusahaan. “Jenis aduan THR tidak sesuai ketentuan sebanyak 485 pengaduan,” kata Sunardi melalui keterangan resmi yang diterima Tempo, Sabtu, 5 April 2025. Lalu ada pula 452 aduan mengenai THR terlambat bayar. 

Sementara itu, jumlah perusahaan yang diadukan pekerja per 5 April 2025 mencapai 1.536 perusahaan. Dari total pengaduan yang diterima Kemnaker, sebanyak 9 persen berstatus terselesaikan, sedangkan 91 persen lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Sebelumnya, Sunardi mengatakan Kemnaker masih membuka posko pengaduan THR hingga tujuh hari setelah Lebaran 2025. Namun, dia tak menutup kemungkinan Kemnaker akan memperpanjang masa pengaduan itu. “Nanti akan terus kami layani, jadi walaupun kantor libur, posko pengaduan tetap terbuka,” ucapnya ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Kamis, 27 Maret 2025.

Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko aduan dan konsultasi perihal tunjangan hari raya 2025. Posko yang terletak di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan ini melayani konsultasi tatap muka pada pukul 08.00-14.00 WIB. Posko THR ini juga tersedia di Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Selain itu, Kemnaker menyediakan layanan pengaduan mengenai THR 2025 secara daring. Pengaduan dapat dilakukan melalui situs resmi Posko THR di laman poskothr.kemnaker.go.id atau menggunakan aplikasi SIAP KERJA. “Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus diberikan pengusaha ke pekerja atau buruh,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kantornya, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |