TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan atau Kemendag menyita beragam barang produksi perusahaan lokal dan asing yang diduga tidak memenuhi ketentuan dengan total Rp 15 miliar.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan ada indikasi pelanggaran terhadap barang-barang yang disita sepanjang Januari–Maret 2025. Misalnya tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI); tidak menggunakan label bahasa Indonesia; tidak memiliki manual atau kartu garansi; serta tidak memiliki nomor registrasi kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Barang-barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut telah diamankan dengan status barang dalam pengawasan,” kata Budi saat sesi konferensi pers pengungkapan barang di kantor Kementerian Perdagangan, Kamis, 17 April 2025.
Budi mengatakan, barang-barang yang mereka sita berpotensi menyebabkan kecelakaan pada konsumen. “Bisa misalnya korsleting segala macam, itu contoh sederhana aja ya, itu kan harus hati-hati,” ujar dia.
Menurut dia, dengan nihilnya perlindungan terhadap konsumen karena tak disertai kartu manual atau garansi, masyarakat juga tidak bisa melakukan komplain jika terjadi kerusakan. “Ini yang membuat produk-produk seperti ini tidak melindungi konsumen dan juga merusak produk lokal kita.”
Ia mengatakan barang-barang yang disita berasal dari 10 perusahaan asing dan 10 perusahaan lokal. Adapun produk yang mereka sita dari 10 perusahaan asing berupa elektronika, mainan anak, tekstil dan produk tekstil, serta produk logam. Budi mengatakan, barang-barang sitaan itu mayoritas berasal dari Cina.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan menyita sebanyak 297.781 produk elektronik dari 10 perusahaan lokal. Barang itu terdiri dari 3.506 buah penanak nasi; 4.518 buah speaker aktif dan televisi; 60.366 buah kipas angin; 210.040 pitting lampu; 480 buah lampu; 1.140 buah ketel listrik; 1.894 buah air fryer; 87 rol kabel listrik; 15.250 buah baterai primer; 500 buah gerinda listrik. Terdapat juga 297.522 buah mainan anak yang disita; 1.277 buah alas kaki; 100 buah sprei; dan 905 velg motor.
“Perkiraan nilai ekonomis barang secara keseluruhan sebesar 15 miliar rupiah,” ujar Budi.
Budi mengatakan perusahaan dan barang-barang itu diduga melanggar sejumlah aturan pemerintah. Para perusahaan itu bisa mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara semua kegiatan, dan atau pencabutan perizinan usaha.
Barang-barang asing yang masuk itu diduga lolos ke tanah air melalui sejumlah cara ilegal dan tak terdokumentasi atau undocumented. “Dia masuk lewat pelabuhan, tapi diselip-selipkan seperti itu,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang.
Moga mengatakan, saat ini Kementerian Perdagangan masih melakukan klarifikasi untuk mengidentifikasi bagaimana produk-produk asing itu masuk ke Indonesia. Sementara untuk produk lokal, kata Moga, barang-barang itu mereka temukan pada gudang-gudang di Tangerang, Bekasi, Medan, Mojokerto, dan Jakarta Utara. Selain itu, barang-barang yang mereka sita juga berasal dari pasar-pasar tradisional.
Sebagai tindak lanjut, Moga mengatakan Kementerian Perdagangan akan memusnahkan produk-produk asing yang mereka sita. Sementara untuk produk lokal, Kementerian Perdagangan akan meminta pengusaha untuk mengurus SNI.
Kementerian Perdagangan menduga barang-barang itu telah melanggar ketentuan yakni Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, PP nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Permendag Nomor 69 tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Barang Jasa, Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Selain itu, perusahaan juga diduga mempertentangkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia. PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 tahun 2018 tentang Barang Beredar dan Atau Jasa, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.